Puasa Tapi Tidak Sholat, Ini Hukumnya

Jeumpa Media | Jakarta – Salah satu ibadah yang wajib dikerjakan oleh umat muslim adalah puasa di bulan Ramadhan. Tetapi, terdapat juga umat muslim yang lalai dalam menjalankan kewajibannya dan hanya melaksanakan puasanya saja.

Menunaikan sholat lima waktu adalah salah satu kewajiban ibadah yang sering ditinggalkan oleh umat muslim. Sholat wajib dilaksanakan bagi mereka yang sudah baligh.

Kewajiban umat muslim untuk mengerjakan sholat termaktub dalam Al-Qur’an surat An-Nisa ayat 103

اِنَّ الصَّلٰوةَ كَانَتْ عَلَى الْمُؤْمِنِيْنَ كِتٰبًا مَّوْقُوْتًا…

Artinya: “Sesungguhnya sholat itu merupakan kewajiban yang waktunya telah ditentukan atas orang-orang mukmin.” (QS An-Nisa: 103).

Sholat adalah pembeda antara orang kafir dan umat islam. Lalu bagaimana hukum berpuasa untuk orang yang tidak sholat? Apakah puasanya sah? Simak penjelasan berikut.

Hukum Puasa bagi Orang yang Meninggalkan Sholat

Berikut firman Allah SWT pada Al-Qur’an surat At-Taubah ayat 11 yang menyebutkan meninggalkan sholat termasuk bentuk kekafiran :

فَإِن تَابُوا۟ وَأَقَامُوا۟ ٱلصَّلَوٰةَ وَءَاتَوُا۟ ٱلزَّكَوٰةَ فَإِخْوَٰنُكُمْ فِى ٱلدِّينِ ۗ وَنُفَصِّلُ ٱلْءَايَٰتِ لِقَوْمٍ يَعْلَمُونَ

Artinya: “Jika mereka bertaubat, menegakkan sholat, dan menunaikan zakat, mereka adalah saudara-saudaramu seagama. Dan kami menjelaskan secara terperinci ayat-ayat itu bagi kaum yang mengetahui” (QS At-Taubah: 11).

Sabda Rasulullah SAW, “Perjanjian antara kami dan mereka (orang kafir) adalah mengenai sholat. Barangsiapa meninggalkannya maka dia telah kafir.” (HR An-Nasa’i, Tirmidzi, Ibnu Majah, dan Ahmad).

Pendapat yang menyebutkan bahwa meninggalkan sholat termasuk suatu kekafiran merupakan pendapat mayoritas sahabat Nabi. Bahkan pendapat tersebut dapat dikatakan sebagai ijma’ atau kesepakatan para sahabat.

Abdullah bin Syaqiq, seorang tabi’in masyhur, pernah berkata, “Para sahabat Nabi SAW tidak pernah menganggap suatu amalan yang apabila seseorang meninggalkannya akan menyebabkan dia kafir selain perkara sholat.” (HR At Tirmidzi).

Sementara itu ulama lainnya ada yang berpendapat bahwa seseorang yang menunaikan ibadah puasa tetapi tidak mengerjakan sholat lima waktu karena malas hingga habis waktu sholatnya, maka status keagamaannya masih muslim dan puasanya tidak batal. Akan tetapi, secara hukum fiqih puasanya tidak bernilai apapun, dan pahalanya pun akan berkurang.

Oleh karena itu, hukum puasa bagi orang yang meninggalkan sholat akan sia-sia ibadah puasa yang dikerjakannya. Selain itu, orang yang tidak pernah melaksanakan sholat kemudian berpuasa oleh sebagian ulama dikatakan sebagai orang yang kafir, tentu ia tidak akan mendapatkan pahala puasa. (Rn)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *