Jeumpa Media | Banda Aceh- Akhir-akhir ini kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) semakin sering berseliweran di jagat maya atau sosial media. Apalagi baru saja netizen Indonesia di hebohkan dengan kasus KDRT yang dialami oleh Cut Intan seorang selebgaram asal Aceh.
Lalu, bagaimana sih hukum KDRT itu dalam Islam?
Pernikahan adalah sebuah ikatan yang amat sakral bagi setiap laki-laki dan perempuan dewasa. Tentunya pernikahan yang dilandasi dengan rasa sayang dan cinta tulus akan membawa kebahagiaan dan ketentraman.
Namun, tak selamanya pernikahan itu rasanya indah seperti yang ada di sinetron. Pernikahan juga tak lepas dari yang namanya perselisihan, kesalahpahaman, hingga berujung konflik dan pertengkaran.
Dalam pernikahan dan hubungan yang sehat, ketika konflik sedang melanda tentunya kedua belah pihak akan menyelesaikan semua masalah dengan komunikasi yang baik hingga saling memaafkan.
Hukum KDRT dalam Islam
Hingga kini, KDRT masih menjadi masalah utama dalam retaknya rumah tangga.
KDRT bukan hanya tindakan pemukulan, penganiayaan, atau hal lainnya yang dapat membahayakan fisik perempuan. Akan tetapi, KDRT juga mengarah pada perilaku verbal, psikis, hingga seksual.
Sementara itu, penelantaran yang terjadi pada rumah tangga pun bisa termasuk ke dalam kategori KDRT.
Misalnya ada seorang suami yang tidak memberikan nafkah, membatasi istri dan melarangnya bekerja, sehingga korban akhirnya berada dalam kendali pelaku KDRT.
Dalam ajaran agama Islam, persoalan KDRT pun banyak disinggung. Apalagi Islam adalah agama yang menjunjung tinggi derajat perempuan dan perdamaian.
Sebagai agama yang rahmatan lil alamin, di mana ajarannya islam selalu mengedepankan kemanusiaan serta keadilan, tentu saja tindakan KDRT ini sangat dilarang dalam Islam.
Dilansir dari laman NU Online, Haram hukumnya KDRT yang dilakukan oleh seorang suami kepada istrinya. Bahkan, perilaku KDRT dapat menjadi alasan kuat bagi istri untuk menggugat cerai suaminya atau Pasah.
Terdapat banyak ayat-ayat dalam Al-Quran yang melarang terjadinya kekerasan dalam rumah tangga.
Surat An Nisa ayat 19 yang berisi sebagai berikut:
يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْا لَا يَحِلُّ لَكُمْ اَنْ تَرِثُوا النِّسَاۤءَ كَرْهًا ۗ وَلَا تَعْضُلُوْهُنَّ لِتَذْهَبُوْا بِبَعْضِ مَآ اٰتَيْتُمُوْهُنَّ اِلَّآ اَنْ يَّأْتِيْنَ بِفَاحِشَةٍ مُّبَيِّنَةٍ ۚ وَعَاشِرُوْهُنَّ بِالْمَعْرُوْفِ ۚ فَاِنْ كَرِهْتُمُوْهُنَّ
فَعَسٰٓى اَنْ تَكْرَهُوْا شَيْـًٔا وَّيَجْعَلَ اللّٰهُ فِيْهِ خَيْرًا كَثِيْرًا
Artinya:
“Wahai orang-orang beriman! Tidak halal bagi kamu mewarisi perempuan dengan jalan paksa dan janganlah kamu menyusahkan mereka karena hendak mengambil kembali sebagian dari apa yang telah kamu berikan kepadanya, kecuali apabila mereka melakukan perbuatan keji yang nyata. Dan bergaulah dengan mereka menurut cara yang patut. Jika kamu tidak menyukai mereka, (maka bersabarlah) karena boleh jadi kamu tidak menyukai sesuatu, padahal Allah menjadikan kebaikan yang banyak padanya.”
Al Quran sebagai pedoman hidup umat muslim juga turut menjelaskan hubungan pernikahan itu perlu dilandasi dengan ketenteraman, rasa cinta, kasih sayang, perdamaian, keadilan, kenyamanan, serta rasa aman.
Sebagai Muslim, tentu kita dapat meneladani sifat Rasulullah yang senantiasa bersikap lembut pada istrinya. Ketika Nabi memiliki suatu masalah, Nabi Muhammad SAW tetap menjaga perilaku baik dan menekankan rasa aman pada pasangannya.
Maka dari itu, dalam menjalani bahtera pernikahan, suami harus lebih banyak bersabar dalam menghadapi istri. Begitu pula dengan istri, yang perlu mengerti dan menghormati suami. Hal ini dilakukan agar dapat menghindari terjadinya KDRT.
Tidak ada pernikahan yang jalannya mulus dan lurus saja, pasti akan terdapat perselisihan hingga pertengkaran. Ketika ada suami atau istri memiliki permasalahan, baik suami dan istri perlu bersikap dewasa agar dikomunikasikan secara baik, dan bisa meredam emosi. Supaya setiap ada konflik bisa diselesaikan dengan kepala dingin.
Jadi, dapat di maknai bahwa hukum KDRT dalam Islam adalah haram untuk dilakukan. Baik suami ataupun istri harus saling mencintai, menghargai, dan melindungi. Agar segala permasalahan dalam rumah tangga dapat teratasi.
Meski demikian, jika tindakan KDRT sudah telanjur terjadi, segera cari bantuan dan melapor. Seperti menghubungi keluarga terdekat, kepolisian, atau hotline Komnas Perempuan.
Semoga informasi ini dapat bermanfaat!
