Ratu Narkoba Aceh Tervonis Hukuman Mati, Ini Profil singkatnya

Jeumpa Media | Ratu narkoba asal Aceh bernama Hanisah atau akrab disapa Nisa dituntut penjara dengan vonis hukuman mati oleh Penuntut Umum Pengadilan Negeri Medan, Selasa (30/04/2024).

Jaksa Penuntut Umum menilai terdakwa bersalah dan terbukti melanggar Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Hanisah diamankan oleh BNN RI bersama dengan yang lain secara terpisah pada 8 Agustus 2023. Dari hasil tersebut BNN mengamankan beberapa barang bukti mulai dari sabu 25.520 gram, pil ekstasi 323.822 butir dan 1 unit mobil.

Dilansir dari Pikiran Aceh, Hanisah memiliki nama lengkap Nisa Dara Funna dengan beberapa nama inisial mulai dari Han, Nyonya N, hingga sebutan Ratu Narkoba. Perempuan kelahiran Bireuen 7 Januari 1986 ini dikenal sebagai seorang pengusaha yang memiliki usaha doorsmeer.

Dikutip dari Modus Aceh, Doorsmeer tersebut bernama NS Doorsmeer, disana ia memperkerjakan beberapa orang dan pada saat doorsmeer tersebut launching pada 2016 silam ia juga sempat mengundang anak yatim untuk disantuni.

Diketahui Han berteman dekat dengan sejumlah istri pejabat dan juga beberapa istri pimpinan partai, tak ayal kehidupan dan penampilannya begitu glamor dan diperlihatkan ke media sosial Instagram pribadinya yaitu @nisadarafun .

Kiprah Han di bidang ini terbilang sudah lama dan berpengalaman, diketahui ia telah memulai kegiatan terlarang ini saat menikah dengan suami pertamanya Ar. Sebelum tahun 2015 Ar berangkat ke Tiongkok untuk menjemput narkoba yang diproduksi disana.

Namun dikabarkan Ar tertangkap polisi Tiongkok dan dikabarkan telah tiada karena tak kunjung pulang. Sejak kejadian tersebut Han memutar otak untuk melanjutkan bisnis terlarangnya seperti dikutip dari Modu Aceh. Usai kejadian tersebut Han menikah dengan suami keduanya yaitu Anton alias Bombom yang merupakan sopir pengusaha.

Pada penangkapan tersebut, sesuai dakwaan dari JPU kasus tersebut dikatakan sudah bermula dari 22 Oktober 2022. Saat itu terdakwa Hanisah bersama Maimun, Salman (DPO), dan Erul (DPO) bertemu di Malaysia untuk membahas masalah jual beli sabu dan ekstasi tersebut.

Bisnis ini kemudian berlanjut hingga ke Kota Medan dan tercium oleh BNN hingga dilakukanlah penggeledehan di sebuah ruko di depan Pasar Sunggal Kota Medan.

Jaksa Penuntut Umum dalam hal ini adalah Rizkie Andriani Harahap dan Tommy Eko Pradityo mengatakan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam upaya memberantas narkoba.

“Hal yang memberatkan dari terdakwa adalah tidak mendukung program pemerintah dalam upaya memberantas narkoba, selain itu juga berbelit-belit dalam memberikan keterangan pada persidangan. Tidak ada hal meringankan yang ditemukan” ungkap Jaksa Penuntut Umum (JPU). (AP)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *