Ratu Narkoba di Serahkan ke Kejari Bireuen Setelah Tuntutan Mati PN Medan

Jeumpa Media | Bireuen- Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejaksaan Negeri (Kejari) Bireuen, Firman Junaidi yang didampingi Tim Jaksa Peneliti dari Kejaksaan Agung RI, menerima barang bukti dan tersangka pada kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dari penyidik Badan Narkotika Nasional (BNN) pada Rabu, (22/1/2025).

Tersangka berinisial H yang diserahkan itu merupakan seorang perempuan yang dijuluki Ratu Narkoba. Tersangka H berasal dari Kota Juang, Kabupaten Bireuen dan terjerat kasus narkotika jenis sabu hingga pencucian uang. 

“Tersangka ini adalah terpidana dalam kasus narkotika yang pernah dituntut hukuman mati oleh Jaksa Penuntut Umum di Pengadilan Negeri (PN) Medan,” ujar Kasi Intel Kejari Bireuen, Wendy Yufhrizal.

Wendy mengatakan bahwa, Ratu Narkoba atau tersangka H kini sedang menjalani proses hukum mengenai dugaan keterlibatannya dalam tindak pidana pencucian uang hasil dari penjualan bisnis narkoba jenis sabu.

Sebelum dijerat kasus TPPU, tersangka H pernah dituntut mati oleh PN Medan ketika ditangkap karena keterlibatannya dalam pengiriman narkotika jenis sabu seberat 52,5 kilogram dan 323.822 butir pil ekstasi.

“Tersangka H dituntut hukuman mati pada 8 Mei 2024 di Medan. Majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 114 Ayat (2) jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkas Wendy.

Hakim melihat bahwa sikap terdakwa terkait kasus ini akibat dirinya  yang tidak peduli terhadap pemberantasan narkotika dan dampaknya yang dapat merusak para generasi muda, hal tersebut juga sebagai pertimbangan yang kini memberatkan tersangka.

Dalam jaringan pengedaran narkotika ini, H berperan sebagai perekrut orang-orang untuk dapat melakukan pengiriman sabu dan pil ekstasi ke Medan. 

Awalnya petugas menciduk tiga pelaku lainnya dalam jaringan peredaran narkoba lintas negara Malaysia-Aceh-Medan, yaitu tersangka Riza, Hamzah, dan Nasrullah.

Kemudian, dari situ petugas BNN akhirnya menemukan sang Ratu Narkoba atau tersangka H di kediamannya pada 8 Agustus 2023.

“Setelah diserahkan ke Kejari Bireuen, H kini ditahan di Lapas Kelas II/B Bireuen sambil menunggu proses pelimpahan perkara ke Pengadilan Negeri Bireuen untuk disidangkan,” tutup Wendy.(RA)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *