Jeumpa Media| Jakarta-Ratusan massa yang terdiri dari Pegawai Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) terlihat berunjuk rasa di depan kantornya di daerah Ciracas, Jakarta Timur, pada Senin (10/2/2025).
Aksi tersebut merupakan bentuk protes para pegawai terhadap keputusan pemangkasan anggaran yang diketahui mencapai 62,8 persen.
Dilansir dari Tempo, sejak senin pagi para pegawai LPSK yang terlihat mengenakan seragam hitam-putih, telah berkumpul di halaman kantor sejak pukul 09.00 WIB.
Pada kegiatan tersebut, para pegawai yang disertai oleh pimpinan lembaga LPSK menyampaikan orasinya secara bergantian terkait pemangkasan anggaran dari presiden Prabowo Subianto.
Budi Achmad Djohari, selaku Pelaksana Tugas Sekretaris Lembaga LPSK menyampaikan bahwa setelah terjadi pemotongan anggaran, dana yang diterima LPSK hanya Rp. 88 Milyar.
Ia mengkhawatirkan pemotongan anggaran ini akan memberi dampak terhadap kinerja LPSK selaku lembaga yang memberi pelayanan untuk saksi dan korban.
“Saya sepakat bahwa ini memang bukan efisiensi, tetapi pemotongan. Tetapi kebijakan ini berada di luar kendali kami. Kami akan mempelajari di mana efisiensi bisa dilakukan tanpa mengurangi pelayanan untuk saksi dan korban,” ungkap Djohari.
Sementara itu, salah satu pegawai LPSK mengungkapkan bahwa ia mengkhawatirkan pemotongan anggaran ini akan memberi dampak terhadap pemecatan pegawai kontrak dan Non-ASN yang berada dibawah naungan LPSK.
Brigadir Jenderal Purnawirawan Achmadi, selaku pimpinan LPSK menyampaikan bahwa ia masih melakukan negoisasi dengan pihak Komisi XIII Dewan Perwakilan Rakyat untuk mendesak Kementerian Keuangan terkait pemangkasan anggaran dan mengkaji lebih lanjut akan dampak pemangkasan ini.
“Ini masih kami pelajari. Semua aspirasi pegawai dan kekhawatiran mereka nanti akan saya bahas bersama pimpinan lainnya,” ujar Achmadi.
Menurutnya, hak perlindungan saksi dan korban tidak boleh terganggu meskipun anggaran dipangkas hingga mencapai setengah dari sebelumnya.
“Efisiensi itu perintah presiden dan tidak bisa kami tolak, tetapi saya tegaskan bahwa perlindungan saksi dan korban harus tetap jalan,” ujarnya.
Surat Menteri Keuangan Nomor S-37/MK.02/2025 yang dikeluarkan pada 24 Januari 2025 tentang Efisiensi Belanja K/L dalam Pelaksanaan APBN TA 2025 telah menjelaskan terkait pemangkasan anggaran tahun ini.
Melalui Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Belanja dalam Pelaksanaan APBN dan APBD Tahun Anggaran 2025, Presiden Prabowo Subianto juga telah meminta kementrian/lembaga untuk menghemat anggaran.
Berdasarkan inpres tersebut, pemangkasan anggaran belanja tahun 2025 diketahui mencapai Rp. 306,6 Triliun, yang terdiri dari anggaran belanja kementerian/lembaga sebesar Rp 256,1 triliun, dan anggaran transfer ke daerah sebesar Rp 50,5 triliun.
Inpres tersebut ditanda tangani langsung oleh Prabowo Subianto pada 22 Januari 2025.(Hul)
