Ratusan Tenaga Kontrak Berunjuk Rasa Tuntut PPPK, Ini Tanggapan Komisi 1 DPRA

Jeumpa Media| Banda Aceh-Persatuan Tenaga Kerja Non-ASN yang terdiri dari para tenaga kontrak berunjuk rasa damai di halaman kantor Dewa Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) pada Selasa (14/1/2025).

Para demonstran yang diperkirakan berjumlah ratusan tersebut mendesak pengangkatan tenaga non-ASN dengan status R2 dan R3 yang terdata pada Badan Kepegawaian Negara (BKN) untuk menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) penuh waktu.

Rusyidi Mukhtar atau akrab disapa Ceulangiek, selaku Wakil Ketua Komisi I DPRA, bersama anggota lainnya, seperti Arif Fadillah, Muhammad Raji, Iskandar, dan Raja menyambut langsung para tenaga non-ASN tersebut dan menyatakan kesiapannya untuk turut memperjuangkan keresahan para peserta unjuk rasa.

“Kami di Komisi I DPRA akan segera rapat dengan pimpinan DPRA dan memanggil Badan Kepegawaian Aceh (BKA), perwakilan Regional BKN Aceh, serta Asisten III Pemerintah Aceh untuk membahas masalah ini. Hasilnya, kami akan rekomendasikan kepada Kemenpan-RB agar R2 dan R3 dapat diangkat sebagai PPPK pada 2025,” ungkap Ceulangiek.

Menurutnya, melalui kebijakan dan pengambilan basis data yang tepat masalah ini dapat diatasi sebagai bentuk perhatian pemerintah terhadap tenaga non-ASN yang telah lama mengabdi.

Ceulangiek juga meminta para bupati/wali kota terpilih di seluruh Aceh untuk memperhatikan hak tenaga honorer, terutama yang berusia lanjut.

Harapannya, tenaga non-ASN yang tentunya telah terdata oleh BKN dapat diangkat menjadi PPPK berdasarkan hasil tes yang mereka ikuti.

Ceulangiek mengatakan supaya Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) di setiap kabupaten/kota dapat mendata setiap tenaga non-ASN supaya mereka termasuk ke dalam database BKN 2025.

“Mereka telah berkontribusi besar terhadap jalannya pemerintahan. Pemerintah tidak boleh mengabaikan hak mereka,” ujar Ceulangiek.

Ceulangiek juga menututkan bahwa Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2020 dan Qanun Provinsi Aceh Nomor 7 Tahun 2023 adalah landasan pengangkatan tenaga non-ASN menjadi PPPK.

Sehingga, hal-hal yang berkaitan dengan pengangkatan tenaga non-ASN menjadi PPPK harus disampaikan dengan baik kepada Masyarakat. Menurutnya, pemberitaan yang benar dapat meluruskan kesalahpahaman yang kerap terjadi di kalangan tenaga non-ASN.

“Kami akan terus berjuang bersama rakyat untuk memastikan hak mereka terpenuhi,” tutupnya.(*)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *