Jeumpa Media | Langsa – MF (17) korban tawuran antar remaja yang terjadi di Gampong Sidorejo,Kecamayan Langsa Lama dirujuk ke RSUD Zainal Abidin Banda Aceh, Minggu (16/6/2024).
Demikian konfirmasi Direktur RSUD Langsa, drg.Ridha Zulkumar melalui Humas RSUD Langsa, Arwinsyah saat dikonfirmasi kepada awak media, Sabtu (15/6/2024) mengatakan, korban harus segera dirujuk ke RSUDZA Banda Aceh.
“malam ini akan segera diberangkatkan dan keluarganya sedang dalam pengurusan administrasi karena kasus ini tidak ditanggung BPJS,” ucapnya.
Korban mengalami luka dikepala dan dalam keadaan kritis, korban juga diduga ada kerusakan pada bagian dalam tubuh.
“adapun alasan kenapa harus dirujuk ke Banda Aceh untuk ditangani oleh dokter bedah syaraf dan scanning,” sambungnya.
Sebelumnya diberitakan, Polres Langsa berhasil mengungkap dan mengamankan empat pelaku yang diduga kuat terlibat dalam tawuran dan perkelahian antar remaja di Gampong Sidorejo, Kecamatan Langsa Lama. Penangkapan ini terjadi pada Sabtu (15/6/2024) dini hari sekitar pukul 01.00 WIB, mengakhiri kekhawatiran masyarakat setempat.
Pelaku yang berhasil diamankan diantaranya I (19), yang belum bekerja, beralamat di Gampong Sidorejo, Kec. Langsa Lama A (17), eks pelajar, beralamat di Gampong Sidorejo, Kec. Langsa Lama M.F (17), pelajar, beralamat di Gampong Sidorejo, Kec. Langsa Lama dan M.F.R (16), pelajar, beralamat di Lr. Nga Gampong Teungoh, Kec. Langsa Kota.
Kapolres Langsa, AKBP Andy Rahmansyah, SIK, SH, MH, melalui Kasat Reskrim, Iptu Rahmad, S.Sos., S.H., M.Si., menjelaskan bahwa keberhasilan ini adalah hasil dari kerja keras dan kecepatan respon pihak kepolisian dalam menindaklanjuti laporan masyarakat. “Kami bergerak cepat untuk mengamankan para pelaku dan mencegah konflik yang lebih besar,” tegas Iptu Rahmad.
Barang bukti yang diamankan dari lokasi kejadian, satu buah batu, satu bilah celurit dengan gagang kayu, satu bilah corbek ukuran 1 meter, dan lima unit handphone. Bukti ini menunjukkan bahwa perkelahian tersebut cukup serius dan berpotensi membahayakan.
Korban dalam insiden ini adalah M.F. (17), seorang pelajar, yang beralamat di Blok PJKA Gampong Blang Pase, Kec. Langsa Kota. Dua saksi yang memberikan keterangan kepada polisi adalah A (17), pelajar, beralamat di Gampong Jawa Muka, Kec. Langsa Kota, dan S.A.A (16), pelajar, beralamat di Gampong Geudubang Jawa, Kec. Langsa Baroh.(nj)
