Rudapaksa Anak 7 Tahun di Atim, Pria Ini Terancam 200 Bulan Penjara

Jeumpa Media | Aceh Timur – Pria dengan inisial ZA (49) diduga melakukan pelecehan hingga rudapaksa terhadap seorang anak berusia 7 tahun telah diamankan oleh Kepolisian Resor (Polres) Aceh Timur pada Sabtu (1/3/2025).

AKPB Nova Suryandu selaku Kapolres Aceh Timur, melalui Kasat Reskrim Iptu Adi Wahyu Nurhidayat menyampaikan bahwa ZA ditangkap karen dugaan pencabulan terhadap seorang anak yang merupakan warga Peureulak, Aceh Timur.

Kejadian ini berawal dari laporan ibu korban ke SPKT Aceh Timur bahwa anaknya telah dilecehkan sebanyak 2 kali oleh pelaku, namun korban tidak dapat mengingat dengan pasti rentang waktu kejadian tersebut.

“Atas laporan itu,  Tim Opsbal Satreskrim Polres Aceh Timur langsung mengamankan ZA dan membawa ke Polres Aceh Timur untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya pada Kamis (27/2/2025) siang” ujar Iptu Adi.

Ia juga menyampaikan bahwa tersangka terancam Pasal 50 atau Pasal 47 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Hukum Jinayat dengan ancaman Uqubat Ta’zir cambuk minimal 150 dan maksimal 200 kali dengan denda minimal 1.500 gram emas dan maksimal 2000 gram emas murni.

“Atau penjara paling singkat 150 bulan dan paling lama 200 bulan” lanjutnya.

Iptu Adi juga mengimbau kepada para orangtua untuk lebih memantau dan mengawasi pergaulan anak-anaknya supaya hal serupa dapat dihindari.

“Karena di wilayah hukum Polres Aceh Timur kasus persetubuhan di bawah umur pada tahun 2024 yang lalu cukup tinggi ditangani oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (UPPA) Satreskrim Polres Aceh Timur,” ujarnya

“Para orangtua juga agar rutin memberikan kegiatan yang positif untuk mengisi waktu luang anak. Selain itu juga harus dapat mengawasi pergaulan dan teman-teman anaknya di luar rumah” pungkas Iptu Adi. (Hul)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *