Rudapaksa Santri, Kejari Langsa Eksekusi Cambuk Mantan Pimpinan Dayah

Jeumpa Media | Langsa – Kejaksaan Negeri Langsa bersama Satpol PP dan WH Kota Langsa melaksanakan eksekusi cambuk terhadap beberapa terpidana pelanggar qanun syariat islam, Senin (12/08/2024).

Salah satu yang dieksekusi cambuk adalah terpidana jenis jinayat terhadap MR (39) mantan pimpinan salah satu dayah di Langsa yang terbukti melakukan pemerkosaan terhadap 2 santriwatinya sendiri.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Langsa, Efriyanto melalui Jaksa Muhammad Daud Siregar mengatakan eksekusi cambuk dilakukan kepada beberapa terpidana salah satunya inisial MR, Oknum mantan pimpinan salah satu dayah di kota Langsa.

Putusan tersebut berdasarkan kasasi Mahkamah Agung nomor 19k/ag/jn/2024 tanggal 17 juli 2024 dengan amar putusan terdakwa menjalani hukuman cambuk sebanyak 150 kali.

“Kemudian, setelah dikurangi masa tahanan sementara sehingga yang bersangkutan harus menjalani pidana cambuk sebanyak 141 kali,” sebut Daud.

Hadir pada acara tersebut, Forkopimda Kota Langsa meliputi Pemerintahan Kota Langsa, Kejari langsa, Pengadilan Negeri langsa, Perwakilan dan pengamanan Polres langsa, Kodim 0104/aceh timur, Mahkamah Syar’iyah langsa, Lembaga Pemasyarakatan kelas 2 langsa, Dinas Kesehatan Kota Langsa dan tamu undangan lainnya.(nj)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *