Jeumpa Media | Banda Aceh – Di saat masyarakat Aceh masih bergulat dengan dampak bencana besar yang menerpa 18 kabupaten/kota pada penghujung 2025, Pemerintah Aceh justru mencatat lonjakan signifikan dalam penerbitan izin tambang.
Sepanjang tahun tersebut, tercatat 20 Izin Usaha Pertambangan (IUP) baru diterbitkan—jumlah tertinggi dalam satu tahun di provinsi yang dikenal sebagai Serambi Mekkah.
Kebijakan ini memicu polemik karena dilakukan ketika pemerintah daerah tengah menyusun Rencana Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana (R3P) dengan estimasi kebutuhan anggaran mencapai Rp153 triliun akibat kerusakan lingkungan yang luas.
Direktur Institute for Development of Acehnese Society (IDeAS), Munzami Hs, mengungkapkan bahwa berdasarkan data terbaru Dinas ESDM Aceh, total luas konsesi dari 20 IUP tersebut mencapai 44.585 hektare. Komoditas yang diizinkan mencakup emas, tembaga, batubara, bijih besi, dan kuarsit.
Menurut Munzami, angka ini menjadi rekor tertinggi sepanjang sejarah penerbitan izin tambang di Aceh. Ia menilai kondisi tersebut memprihatinkan, mengingat aktivitas pertambangan—baik legal maupun ilegal—disebut sebagai salah satu faktor yang memperparah banjir bandang pada 26 November 2025.
Data IDeAS mencatat, delapan izin terbit pada Januari 2025 saat masa Penjabat Gubernur Safrizal. Sementara itu, 12 izin lainnya diterbitkan pada Oktober dan November 2025, yang merupakan tahun pertama kepemimpinan Gubernur Muzakir Manaf.
Tren tersebut berlanjut pada awal 2026. Pada 13 Januari, kembali terbit satu IUP tembaga untuk PT Alam Cempaka Wangi seluas 1.820 hektare di Nagan Raya. Dengan demikian, dalam kurun satu tahun awal pemerintahan, Muzakir Manaf tercatat telah menerbitkan 13 izin tambang baru.
Munzami menilai kebijakan ini bertolak belakang dengan pernyataan Prabowo Subianto yang sebelumnya menegaskan dalam rapat kabinet bahwa sepanjang 2025 tidak boleh ada izin tambang baru yang diterbitkan di Indonesia.
Ia meminta adanya intervensi dari pemerintah pusat serta mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Satgas PKH untuk mengusut proses penerbitan IUP tersebut secara menyeluruh.
Selain itu, IDeAS juga mendorong legislatif daerah, khususnya Panitia Khusus Minerba DPRA, agar tidak bersikap pasif terhadap maraknya penerbitan izin tersebut.
Mereka mengingatkan potensi dampak jangka panjang terhadap masyarakat yang dikhawatirkan akan kembali menanggung risiko bencana, sementara eksploitasi sumber daya alam terus berlangsung tanpa pengawasan lingkungan yang ketat.
Adapun sebaran izin baru sepanjang 2025 meliputi beberapa wilayah. Di Aceh Singkil, terdapat empat izin batubara dengan total luas mencapai belasan ribu hektare. Aceh Selatan memperoleh lima izin untuk komoditas emas dan bijih besi. Aceh Jaya mencatat enam izin untuk tambang emas dan kuarsit.
Sementara itu, wilayah lain yang turut terdampak antara lain Nagan Raya (emas dan tembaga), Aceh Barat (batubara), serta Aceh Besar (bijih besi dan tembaga).
