Jeumpa Media | Banda Aceh – Ali Basrah telah resmi menjabat sebagai Wakil Ketua DPR Aceh dari Fraksi Partai Golongan Karya (Golkar) masa Periode 2024-2029.
Acara pengukuhan sekaligus pengambilan sumpah dipimpin langsung oleh Ketua DPRA, Zulfadhli di Gedung DPRA pada Jumat malam (21/2/2025).
Dalam kata sambutannya, Zulfadhli menyampaikan bahwa pelantikan Ali Basrah sebagai Wakil Ketua telah memenuhi ketentuan dan aturan yang diitetapkan.

Penetapan Ali Basrah sebagai Wakil Ketua DPRA berlandaskan Keputusan akhir dari Menteri Dalam Negeri pun akhirnya diterbitkan melalui surat keputusan nomor 100.2.1.4-1732 Tahun 2025 tanggal 19 Februari 2025, yang menetapkan Ali Basrah sebagai Wakil Ketua DPR Aceh masa jabatan 2024-2029.
Zulfadhli juga menyampaikan harapannya kedepan kepada Wakil Ketua DPRA yang baru diresmikan ini.
“Saya berharap dengan dilantiknya Ali Basrah, kita semua dapat berkolaborasi dengan baik untuk mengemban tugas-tugas legislatif demi kemakmuran dan kesejahteraan rakyat Aceh,” ungkapnya. (Hul)
