Sat Resnarkoba Polres Langsa Tangkap Pengedar Sabu 103,70 Gram Asal Aceh Timur

Jeumpa Media | Langsa – Tim Unit Opsnal Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Langsa kembali menggagalkan peredaran sabu di wilayah hukumnya.

Seorang pria asal Aceh Timur berinisial RF (31) ditangkap dengan barang bukti sabu seberat 103,70 gram di Gampong Birem Puntong, Kecamatan Langsa Baro, Sabtu sekitar pukul 02.00 WIB (4/10/2025).

Kapolres Langsa AKBP Mughi Prasetyo Habrianto, S.I.K melalui Kasat Resnarkoba AKP Mulyadi, S.H., M.H menjelaskan, penangkapan berawal dari laporan masyarakat tentang aktivitas mencurigakan yang diduga terkait transaksi narkoba di kawasan tersebut.

“Setelah menerima laporan, tim kami langsung bergerak melakukan penyelidikan. Saat pemantauan di lapangan, ditemukan seorang pria dengan gerak-gerik mencurigakan di pinggir jalan Gampong Birem Puntong. Setelah diamankan, pelaku mengaku bernama RF, warga Gampong Seuneubok Rambong, Kecamatan Idi Rayeuk, Kabupaten Aceh Timur,” ujar AKP Mulyadi, Minggu (5/10/2025).

Dalam penggeledahan, petugas menemukan satu paket sedang sabu yang dibungkus kertas warna kuning dengan berat 103,70 gram, serta satu unit ponsel Vivo warna biru dari saku celana pelaku.

Hasil interogasi menunjukkan bahwa RF memperoleh sabu tersebut dari seorang pria berinisial AM, warga Aceh Utara, seharga Rp15 juta. Barang itu rencananya akan dijual kembali di Kota Langsa dengan harga sekitar Rp20 juta.

Pelaku dan barang bukti kini diamankan di Mapolres Langsa untuk penyidikan lebih lanjut. Sementara, pemasok berinisial AM masih dalam proses pengejaran oleh petugas.

AKP Mulyadi menegaskan, kepolisian berkomitmen menindak tegas setiap bentuk penyalahgunaan narkoba di wilayah hukumnya.

“Kami sangat mengapresiasi masyarakat yang aktif memberikan informasi. Sinergi ini menjadi kunci dalam pemberantasan narkoba,” tegasnya.

Kapolres Langsa AKBP Mughi Prasetyo Habrianto menambahkan, Polres Langsa akan terus konsisten menindak jaringan peredaran narkoba.

“Kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku narkoba. Setiap laporan masyarakat akan kami tindak dengan cepat dan tegas,” ujarnya.

Kasus ini tercatat dalam Laporan Polisi Nomor: LP/A/31/X/2025/SPKT.SATRESNARKOBA/POLRES LANGSA/POLDA ACEH, tanggal 4 Oktober 2025. Barang bukti sabu seberat 103,70 gram kini disita untuk proses hukum lebih lanjut.

Keberhasilan ini menjadi bukti komitmen Polres Langsa dalam mendukung program “Aceh Bersinar” (Aceh Bersih dari Narkoba)serta melindungi masyarakat, khususnya generasi muda, dari ancaman narkotika.(*)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *