Jeumpa Media | Banda Aceh- Upaya pelarian seorang buronan kasus pelanggaran Hukum Jinayat akhirnya berakhir. Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Tinggi Aceh berhasil membekuk seorang terpidana yang selama ini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan Negeri Banda Aceh.
Terpidana bernama Abdullah M. alias Balah alias Pak Haji bin Mahmud, pria berusia 68 tahun yang berprofesi sebagai wiraswasta dan berdomisili di kawasan Peunayong, Kecamatan Kuta Alam, Banda Aceh, diamankan setelah sempat menghindari eksekusi putusan pengadilan.
Penangkapan berlangsung pada Selasa malam, 10 Maret 2026 sekitar pukul 23.30 WIB di wilayah Desa Peunayong, Banda Aceh.
Saat tim melakukan pengamanan, Abdullah sempat mencoba menghindari penangkapan dengan melakukan perlawanan serta adu argumen dengan petugas.
Namun upaya tersebut tidak membuahkan hasil. Berkat kesigapan dan profesionalitas tim Tabur Kejati Aceh, situasi berhasil dikendalikan dan terpidana akhirnya dibawa tanpa insiden berarti.
Abdullah sebelumnya telah dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan jarimah pelecehan seksual terhadap seorang perempuan berinisial SPNS pada 19 Agustus 2021.
Dalam aksinya, ia diduga menggunakan modus licik dengan mendatangi rumah korban sambil berpura-pura menanyakan keberadaan suami korban serta alasan terkait pengobatan.
Dari situ, ia kemudian melakukan tindakan tidak senonoh secara paksa terhadap korban.
Perbuatannya tersebut berujung pada putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 10 K/Ag/JN/2022 tertanggal 30 Maret 2022 yang menjatuhkan hukuman pidana penjara selama 22 bulan.
Abdullah dinyatakan melanggar Pasal 46 juncto Pasal 1 angka 27 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.
Namun setelah putusan berkekuatan hukum tetap (inkracht), Abdullah justru menghilang dan tidak memenuhi panggilan untuk menjalani eksekusi.
Keberadaannya sempat tidak diketahui hingga akhirnya Kejaksaan Negeri Banda Aceh menerbitkan Surat Daftar Pencarian Orang (DPO) Nomor R-57/L.1.10/Dip.4/08/2025 pada 25 Agustus 2025.
Setelah berhasil diamankan, terpidana kini dititipkan sementara di Kantor Kejaksaan Tinggi Aceh sebelum diserahkan kepada Jaksa Eksekutor Kejaksaan Negeri Banda Aceh untuk menjalani hukuman sesuai putusan pengadilan.
Keberhasilan penangkapan ini menjadi penegasan komitmen Kejaksaan Tinggi Aceh dalam memburu para buronan hukum sekaligus memberikan kepastian hukum bagi masyarakat, khususnya korban kekerasan seksual.
Kejaksaan Tinggi Aceh juga kembali mengingatkan bahwa tidak ada ruang aman bagi para buronan. Melalui Program Tabur (Tangkap Buronan), seluruh DPO diimbau segera menyerahkan diri.
Jika tidak, aparat penegak hukum memastikan akan terus memburu mereka hingga tertangkap dan mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum.(*)
