Jeumpa Media | Kalimantan Tengah – Seorang santri berinisial FA (13) di pondok pesantren (ponpes) di Jalan Danau Rangas, Palangkaraya, Kalimatan Tengah menusuk kepala dan dada gurunya Ustazah STN (35) hingga meninggal dunia lantaran sakit hati karena sering dihukum.
Dilansir dari Kompas, kejadian tersebut terjadi pada pada Selasa (14/05/2024) pukul 23.00 WIB ketika korban sedang tidur di rumahnya yang berada di lingkungan ponpes.
Saat itu, FA tiba-tiba bangun tidur dan langsung menuju rumah STN. Ia masuk melalui jendela yang tidak dikunci dan mengambil pisau yang ada di dapur.
Kemudian, pelaku masuk ke kamar dan menusuk kepala korban sebanyak delapan kali dan dada sekali, serta memukul mata kanan STN.
Kapolresta Palangkaraya Kombes Pol Budi Santosa menyebutkan bahwa meskipun terbukti membunuh, FA tidak bisa ditahan karena masih di bawah umur.
Budi juga menjelaskan bahwa motif pembunuhan tersebut adalah karena pelaku dendam beberapa kali dihukum oleh korban.
“Satu hari sebelum kejadian, pelaku kembali melakukan pelanggaran, dan kemudian dihukum menyalin dua juz al-quran oleh ustazah yang membimbingnya,” jelas Budi pada Kamis (16/05/2024).
Setelah dianiaya, korban sempat dibawa ke rumah sakit untuk perawatan, namun nyawanya tidak tertolong.
Sementara itu, Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kalteng, Khairil Anwar menyayangkan peristiwa naas ini.
“Sangat disayangkan terjadinya kasus seorang santri membunuh ustadzah tersebut,” ujarnya pada Sabtu (18/05/2024).
Ia turut berduka cita atas kejadian ini dan berharap agar pihak yang kehilangan diberikan ketabahan, sekaligus meminta pengurus ponpes agar dapat membuka akses kepada polisi untuk menyelidiki kasus ini.
Kemudian, Khairil turut mengimbau pengurus ponpes untuk mengawasi penggunaan ponsel anak-anak dan memperketat pengawasan terhadap santri. (Tsy)
