Sidang Vonis Korupsi Rp 2,67 M pada Pembangunan Jalan Aceh Tamiang Ditunda, Ini Alasannya

Jeumpa Media | Banda Aceh – Kasus korupsi pembangunan jalan di Aceh Taming telah memasuki tahap pembacaan vonis oleh Majeksi Hakim Tindak Pidana Korupsi di Pengadilan Negeri Banda Aceh, pada Selasa (29/4/2025).

Namun berdasarkan pantauan Jeumpa Media, sidang yang dimulai sekitar pukul 15.00 WIB itu dinyatakan ditunda. Melalui Fauzi, selaku Ketua Majelis Hakim yang didampingi oleh Harmi Jaya dan Ani Hartati selaku Hakim Anggota, menyatakan bahwa pihaknya menunda pembacaan putusan terhadap terdakwa Azhar hingga pekan depan supaya bersamaan dengan pembacaan putusan terhadap dua terdakwa lainnya dengan kasus yang sama yaitu Sri Novita dan Amarullah.

Diketahui terdakwa atas nama Azhar merupakan Direktur Cabang PT AAU yang menjadi perusahaan pelaksana proyek serta terdakwa Amarullah yang menjadi konsultan pada pembangunan jalan tersebut.

Sedangkan terdakwa Sri Novita merupakan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Aceh Tamiang.

Pada sidang pembacaan tuntutan yang telah diseleggarakan sebelumnya pada selasa, 15 April 2025, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan bahwa ketiganya telah didakwa melakukan korupsi dengan nilai kontrak mencapai Rp 2,67 Miliar.

Menurut JPU, ketiga terdakwa telah melanggar Pasal 2 jo Pasal 18 Undang-Undang 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah menjadi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP serta melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah menjadi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP, dengan denda subsider masing-masing Rp 200 Juta dan masa tahanan enam tahun tiga bulan penjara.

JPU menambahkan bahwa Dinas PUPR Kabupaten Aceh Tamiang telah menganggarkan dana Rp2,88 miliar untuk pembangunan Jalan Suka Jadi-Ingin Jaya, Kecamatan Rantau pada tahun anggaran 2023 dengan Pembangunan jalan diserahkan kepada PT AAU dengan nilai kontrak Rp2,67 miliar.

“Namun, dalam pelaksanaan, tidak semua volume pekerjaan pembangunan jalan dilaksanakan sesuai kontrak. Ada beberapa bagian tidak dikerjakan. Sementara, para terdakwa mencairkan 100 persen,” ungkap JPU.(Hul)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *