Sindikat Bobol Rekening Rp204 Miliar Terbongkar, 9 Orang Ditangkap

Jeumpa Media | Jakarta — Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri mengungkap sindikat pembobolan rekening bank dormant dengan nilai kerugian mencapai Rp204 miliar. Sebanyak 9 orang tersangka berhasil diamankan dari jaringan yang melibatkan oknum internal perbankan.

Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan polisi pada 2 Juli 2025.

Sindikat yang menyamar sebagai Satgas Perampasan Aset itu bekerja sama dengan oknum bank untuk mengakses rekening dormant atau tidak aktif.

Modusnya, transaksi dilakukan di luar jam operasional agar lolos sistem deteksi, dengan bantuan eks pegawai bank yang memanfaatkan User ID Core Banking System dari pejabat cabang pembantu. Dana Rp204 miliar kemudian dialihkan ke lima rekening penampungan.

Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Pol Helfi Assegaf menjelaskan, aksi pembobolan dilakukan pada hari Jumat setelah jam operasional bank berakhir.

“Mereka memanfaatkan User ID Core Banking System yang diberikan oleh kepala cabang pembantu kepada mantan teller bank. Dari situ, dana Rp204 miliar dipindahkan secara ilegal ke sejumlah rekening penampungan,” ujar Helfi dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Kamis (25/9/2025).

Setelah dana berhasil digerakkan, uang tersebut dialirkan ke lima rekening berbeda. Namun transaksi mencurigakan itu terdeteksi oleh pihak bank dan segera dilaporkan ke Bareskrim, hingga akhirnya sindikat ini berhasil diungkap.

Dari hasil penyidikan, sembilan orang ditetapkan sebagai tersangka. Mereka terdiri dari oknum karyawan bank, yakni AP selaku kepala cabang pembantu dan GRH yang menjabat consumer relation manager. Ada pula kelompok pelaku pembobolan, yakni C alias K yang berperan sebagai otak pelaku, DR seorang konsultan hukum, NAT mantan pegawai bank yang bertindak sebagai eksekutor, serta R dan TT yang masing-masing berperan sebagai mediator dan fasilitator keuangan ilegal.

Selain itu, dua orang lain, DH dan IS, diduga sebagai pelaku tindak pidana pencucian uang. Keduanya berperan membuka blokir rekening serta menyediakan rekening penampungan untuk menyalurkan dana hasil kejahatan. Polisi mengungkap, C alias K dan DH juga diduga terlibat dalam kasus penculikan Kepala Cabang BRI Cempaka Putih yang kini ditangani Polda Metro Jaya.

Dalam operasi ini, penyidik turut menyita barang bukti berupa 22 unit ponsel, satu hard disk eksternal, dua DVR CCTV, satu mini PC, dan sebuah laptop Asus ROG. Seluruh dana Rp204 miliar yang sempat dipindahkan berhasil diamankan kembali.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan sejumlah pasal dari empat undang-undang berbeda, yakni UU Perbankan, UU ITE, UU Transfer Dana, dan UU Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Ancaman hukuman maksimal mencapai 20 tahun penjara serta denda hingga Rp20 miliar.

Brigjen Helfi mengimbau masyarakat untuk lebih waspada terhadap potensi penyalahgunaan rekening dormant. Ia meminta nasabah agar selalu memantau aktivitas rekening, memperbarui data diri, serta mengaktifkan notifikasi transaksi.

Polri menegaskan penyidikan kasus ini masih akan terus dikembangkan guna menelusuri kemungkinan adanya pihak lain yang turut terlibat dalam sindikat pembobolan rekening tersebut.(*)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *