Skandal Cabul FH UI: Calon Penegak Hukum Malah Jadi Pelaku KS!

Jeumpa Media | Jakarta- Kasus yang menyeret 16 mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Indonesia (UI) ini bukan sekadar pelanggaran etika biasa, melainkan potret buram budaya kampus yang kini terbongkar ke ruang publik.

Sekelompok mahasiswa yang seharusnya menjadi calon penegak hukum justru diduga terlibat dalam praktik pelecehan seksual verbal secara sistematis melalui grup chat tertutup, yang isinya dipenuhi komentar vulgar, objektifikasi perempuan, hingga candaan cabul yang menyasar sesama mahasiswa bahkan dosen.

Ironisnya, percakapan yang beredar luas itu memperlihatkan normalisasi bahasa berbahaya seperti “diam berarti consent” dan “asas perkosa”frasa yang bukan hanya merendahkan martabat, tetapi juga mencerminkan pola pikir yang mengkhawatirkan dari individu-individu yang berada di lingkungan akademik elite.

Skandal ini mencuat pada 11 April 2026 setelah akun X @sampahfhui membongkar tangkapan layar percakapan grup tersebut. Dalam hitungan jam, publik dibuat geram, jutaan pasang mata menyaksikan bagaimana ruang privat mahasiswa hukum justru menjadi tempat berkembangnya misogini yang terang-terangan.

Fakta bahwa sejumlah anggota grup diduga merupakan figur penting di organisasi kampus, mulai dari pimpinan organisasi hingga calon panitia ospek, semakin mempertegas bahwa persoalan ini bukan kasus individual, melainkan indikasi masalah struktural.

Tekanan publik memaksa pihak Fakultas Hukum UI bergerak cepat. Pada 12 April 2026, laporan resmi diterima dan dekanat langsung mengeluarkan pernyataan keras yang mengecam perilaku tidak bermartabat tersebut.

Namun, di tengah seruan agar publik menahan diri, gelombang kritik justru terus membesar, menuntut transparansi dan tindakan nyata.

Sidang internal yang digelar pada 13 April 2026 menjadi sorotan. Awalnya hanya dua mahasiswa yang dihadirkan, memicu kecurigaan publik. Baru menjelang dini hari berikutnya, 14 nama lain menyusul masuk ruang sidang.

Situasi ini memunculkan spekulasi liar termasuk dugaan adanya perlakuan berbeda yang dipengaruhi latar belakang keluarga para terduga pelaku.

Hingga kini, identitas 16 mahasiswa yang diduga terlibat telah beredar luas di media sosial, meski pihak kampus belum secara resmi menetapkan siapa yang terbukti bersalah.

Di sisi lain, berbagai organisasi mahasiswa internal telah angkat suara, mengutuk keras tindakan tersebut dan mendesak penanganan yang tegas tanpa kompromi.

Pihak universitas melalui Direktur Humas Erwin Agustian Panigoro menyatakan proses investigasi berjalan profesional dan bebas intervensi.

UI juga menjanjikan transparansi serta perlindungan bagi korban, termasuk pendampingan psikologis dan hukum. Namun, publik tampaknya tidak hanya menunggu janji mereka menuntut bukti.

Jika terbukti bersalah, para mahasiswa tersebut terancam sanksi berat, mulai dari hukuman akademik hingga pemecatan. Bahkan, kemungkinan proses hukum pidana juga terbuka lebar.

Kasus ini kini menjadi ujian besar bagi Universitas Indonesia, apakah mampu membersihkan dirinya dari budaya yang mencederai nilai akademik, atau justru terjebak dalam upaya meredam skandal tanpa perubahan nyata.(*)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *