Spanduk Penolakan Rohingya Marak di Lhokseumawe, Sebut UNHCR Jadikan Aceh Proyek Bisnis

Jeumpa Media | Lhokseumawe – Gelombang penolakan terhadap pengungsi Rohingya kembali mencuat di Aceh. Sejumlah spanduk berisi pesan penolakan terpantau terpasang di berbagai titik strategis di Kota Lhokseumawe, mulai dari kawasan Waduk Pusong, Stadion Tunas Bangsa, Simpang Empat Kota, hingga ruas jalan perbatasan dengan Kabupaten Aceh Utara pada Sabtu (1/11/2025).

Spanduk-spanduk tersebut berisi pesan bernada penolakan terhadap kedatangan imigran Rohingya yang disebut terus berulang setiap tahun.

Salah satu spanduk bertuliskan dalam bahasa Aceh, “Adat Aceh memang peumulia jame, tapi meunyo jame yang ka meu thon-thon, nyan kon jame le. Kajet peuteubit awak Rohingya dari Nanggroe Aceh.”

Tulisan itu bermakna bahwa adat Aceh memang menghormati tamu, tetapi jika tamu sudah terlalu lama menetap, maka bukan lagi tamu melainkan beban yang seharusnya dipulangkan.

Beberapa spanduk lain memuat kalimat seperti “Aceh bukan tempat penampungan permanen bagi pengungsi Rohingya”, “UNHCR dan IOM keluar dari Aceh”, serta “Usut tuntas praktik people smuggling yang melibatkan oknum”.

Sebagian warga menuding lembaga internasional seperti UNHCR dan IOM menjadikan penanganan pengungsi sebagai proyek bisnis atas nama kemanusiaan.

Tokoh masyarakat pesisir Lhokseumawe menyatakan bahwa warga tidak menolak nilai kemanusiaan, tetapi menolak ketidakpastian dan eksploitasi situasi oleh pihak luar. Mereka meminta agar UNHCR dan IOM tidak menjadikan Aceh sebagai lokasi proyek jangka panjang yang tidak memberikan solusi nyata.

“Jika Indonesia hanya negara transit, harus ada batas waktu yang jelas bagi pengungsi Rohingya untuk dipindahkan ke negara tujuan akhir,” ujar salah satu tokoh masyarakat yang enggan disebut namanya.

Masyarakat menilai lemahnya ketegasan pemerintah pusat dan Pemerintah Aceh terhadap batas waktu transit membuka peluang bagi praktik penyelundupan manusia (people smuggling). Kapal-kapal pengungsi disebut kerap masuk ke perairan Aceh tanpa pengawasan ketat, sementara mekanisme pemindahan ke negara ketiga tidak berjalan efektif.

Secara hukum internasional, berdasarkan Konvensi Pengungsi PBB 1951 dan Protokol 1967, Indonesia bukan negara tujuan, melainkan hanya negara transit, sehingga tidak berkewajiban menampung pengungsi secara permanen. Namun, dalam praktiknya, banyak pengungsi Rohingya telah tinggal bertahun-tahun di Aceh tanpa kepastian status.

Hingga berita ini diterbitkan, spanduk-spanduk penolakan masih terpasang di sejumlah lokasi dan belum ditertibkan aparat. Pemerintah Kota Lhokseumawe belum mengeluarkan pernyataan resmi, sementara pihak UNHCR dan IOM juga belum memberikan tanggapan atas meningkatnya penolakan masyarakat terhadap kehadiran pengungsi Rohingya di wilayah Aceh.(*)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *