Suaidi Yahya Dihukum 5 Tahun, Uang Pengganti Rp 7,3 M Dibatalkan

Jeumpa Media | Banda Aceh – Suadi Yahya eks Wali Kota Lhokseumawe divonis dengan hukuman 5 tahun penjara oleh Pengadilan Tinggi Aceh terkait Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), kamis (28/3/2024).

Hakim menyatakan Suadi Yahya bersalah dalam kasus dugaan korupsi pada pengelolaan Rumah Sakit Arun tahun 2016-2022.

“Terdakwa bersalah melakukan perbuatan melawan hukum terhadap serangkaian ketentuan keuangan negara,” kata majelis hakim tinggi saat membacakan putusan tersebut, Kamis (28/3/2024).

Dikutip dari SerambiNews, Putusan ini dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Tinggi, H Makaroda Hafat, MH yg didampingi oleh Dr H Supriadi dan Dr H Taqwaddin sebagai Hakim Anggota pada Pengadilan Tinggi Aceh.

Putusan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Aceh ini lebih rendah 1 tahun dari vonis yang ditetapkan oleh PN Tipikor Banda Aceh.

Dari informasi yang diterima, Humas Pengadilan Tinggi Aceh, Dr Taqwaddin menyebutkan, ada tiga alasan dibatalkannya putusan Pengadilan Tipikor PN Banda Aceh dalam perkara Suaidi.

Pertama, hakim menyatakan Suaidi Yahya terbukti melawan hukum sebagaimana dalam dakwaan primer penuntut umum. Sehingga dalam perkara ini pasal yang diterapkan pada terdakwa adalah Pasal 2 UU Tipikor, bukan Pasal 3-nya sebagaimana dalam dakwaan sekunder.

Kedua, terjadi pembatalan pemidanaan (straftmaat). Jika pada putusan PN, terdakwa dipidana penjara 6 tahun dan denda Rp 300.000.000, maka pada putusan Pengadilan Tinggi Aceh menjadi pidana penjara 5 tahun dan denda Rp 500.000.000.

Ketiga, pada Putusan PN Banda Aceh terdakwa dikenakan pidana tambahan uang pengganti lebih dari Rp 7.379.424.073. Sedangkan pada Putusan Pengadilan Tinggi Aceh, hukuman pidana tambahan uang pengganti ditiadakan.

Pembatalan pidana uang pengganti itu, kata Taqwaddin, dilakukan karena Majelis Hakim Banding tidak menemukan alat bukti baik berupa keterangan saksi maupun dokumen barang bukti.

“Barang bukti dan dokumen, tidak kita temukan yang dapat disimpulkan terdakwa menerima aliran dana dari kejahatan korupsi pada Rumah Sakit Arun Lhokseumawe,” pungkasnya.

Sebelumnya, Pengadilan Tipikor PN Banda Aceh menghukum Suaidi Yahya dengan amar putusan menyatakan terdakwa secara sah dan meyakinkan terbukti bersalah melakukan kejahatan sebagaimana dalam dakwaan sekunder.

Sehingga ia divonis dengan hukuman penjara 6 tahun dan denda Rp 300.000.000, serta dikenakan pidana tambahan membayar uang pengganti Rp 7.379.424.073.

Untuk diketahui bahwa, mantan Walikota Lhokseumawe Suaidi Yahya resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan keuangan RS Arun, pada Senin 22 Mei 2023.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *