Jeumpa Media | Jakarta – Suami aktris Sandra Dewi, Harvey Moeis, ditetapkan menjadi tersangka ke-16 oleh Kajksaan Agung (Kejagung). Harvey ditetapkan atas kasus korupsi tata niaga komoditas timah wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015 sampai 2022. Yang dimana telah mengakibatkan kerugian lingkungan mencapai Rp 271 triliun.
Kejaksaan Agung (Kejagung) menyampaikan kerugian lingkungan berdasarkan perhitungan Ahli lingkungan dari Institut Pertanian Bogor (IPB), Bambang Hero Saharjo. Dikutip[ dari detik, Perhitungan kerugian lingkungan itu disampaikan Bambang dalam dalam jumpa pers di Kejagung, Jakarta Selatan, Senin (19/2/2024).
Disebutkan Bambang, setidaknya terdapat kerugian kerusakan hutan di Bangka Belitung (Babel) akibat kasus ini mencapai Rp 271.069.688.018.700 atau Rp 271 triliun.
“Totalnya kerugian itu yang harus juga ditanggung negara adalah 271.069.687.018.700,” kata Bambang.
“Di kawasan hutan sendiri kerugian lingkungan ekologisnya itu Rp 157,83 T, ekonomi lingkungannya Rp 60,276 T, pemulihannya itu Rp 5,257 T. Totalnya saja untuk yang di kawasan hutan itu adalah 223.366.246.027.050,” rincinya.
“Dan kemudian yang non kawasan hutan biaya kerugian ekologisnya Rp 25,87 Triliun dan kerugian ekonomi lingkungannya Rp 15,2 T dan biaya pemulihan lingkungan itu adalah Rp 6,629 T. Jadi total untuk untuk yang nonkawasan hutan APL adalah 47,703 triliun,” tambahnya.
Bambang juga mendata total luas galian terkait kasus PT Timah Tbk di Bangka Belitung sekitar 170.363.064 hektar. Namun, luas galian yang memiliki izin usaha tambang atau IUP hanya 88.900,462 hektare.
“Dan dari luasan yang 170 ribu (hektare) ini ternyata yang memiliki IUP itu hanya 88.900,661 hektare, dan yang non-IUP itu 81.462,602 hektare,” ujar Bambang.
Adapun perhitungan itu, lanjut Bambang dilakukan merujuk Peraturan Menteri Lingkungan Hidup (Permen LH) Nomor 7 Tahun 2014 tentang Kerugian Lingkungan Hidup Akibat Pencemaran Dan/atau Kerusakan Lingkungan Hidup.
“Kami menghitung berdasarkan permen LH Nomor 7 Tahun 2014,” ujar Bambang.
Pada kesempatan yang sama, Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus) Kejagung, Kuntadi, mengatakan angka kerugian kerusakan lingkungan hidup ini berbeda dengan kerugian keuangan negara. Dia menuturkan jumlah kerugian negara dalam kasus ini masih dihitung.
“Kerugian ini masih akan kita tambah dengan kerugian keuangan negara yang sampai saat ini masih berproses. Berapa hasilnya masih kita tunggu,” kata Kuntadi.
Dari kasus ini terdapat 16 orang telah menjadi tersangka. Dan terbaru suami aktris Sandra Dewi, Harvey Moeis sebagai tersangka ke-16. Dan pada satu hari sebelumnya, Kejagung telah menjerat crazy rich PIK, Helena Lim sebagai tersangka ke-15 dalam kasus korupsi tersebut.
