Jeumpa.com | Aceh Timur – Menanggapi keresahan masyarakat atas maraknya kegiatan judi online, Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Aceh Timur berhasil mengamankan para pelaku tindak pidana tersebut Senin (29/01/2024).
Dalam pengungkapan tersebut polisi berhasil mengamankan para pelaku yaitu berinisial JU, 35 tahun, warga Desa Blang Pauh Sa, Kecamatan Julok dan MU, 19 tahun, warga Desa Matang Neuheun, Kecamatan Nurussalam, Kabupaten Aceh Timur.
Kapolres Aceh Timur AKBP Nova Suryandaru, S.I.K. melalui Kasatreskrim Iptu Muhammad Rizal, S.E.,S.H.,M.H menyebutkan, pengungkapan tersebut adalah hasil dari tindak lanjut curhat masyarakat kepada Kapolres mengenai maraknya penyebaran judi online dalam wilayah Kecamatan Indra Makmur dan Kecamatan Julok.
Muhammad Rizal menyampaikan “Langkah-langkah yang kami lakukan yaitu dengan melaksanakan patroli pada dua wilayah tersebut (Indra Makmur dan Julok) dan saat anggota kami sedang patroli diperoleh informasi dari masyarakat, bahwa di Desa Blang Pauh Dua sering terjadi Tindak Pidana Jarimah Maisir dalam bentuk penjualan chip domino yang sangat meresahkan warga.” Jelasnya.
Kemudian, Lanjut Muhammad Rizal, dari informasi tersebut dilakukan penyelidikan lanjutan pada sebuah konter ponsel tepatnya di depan Bank Aceh yang berada Desa Blang Pauh Dua.
“Berdasarkan hasil penyelidikan, anggota kami mengamankan JU selaku agen penjual Chip Domino Highland. Lalu pada saat bersamaan tim juga berhasil mengamankan MU yang mana ia selaku pembeli chip tersebut,” Lanjut Kasat.
Petugas juga turut mengamankan sejumlah BB diantaranya 1 (satu) unit handphone Android milik JU, 1 (satu) unit handphone Android milik MU, 1 (satu) buah akun Chip Domino Highland dengan ID 121431 dengan Username FADLI ADAM yang memiliki sisa chip di akun sebesar 720.6 M milik JU, uang tunai sebesar Rp.765.000,- (tujuh ratus enam puluh lima ribu rupiah) milik JU dan uang tunai sebesar Rp.35.000,- (tiga puluh lima ribu rupiah) milik MU.
Adapun kedua pelaku Jarimah Maisir tersebut telah diamankan ke Polres Aceh Timur untuk penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
“Sehingga atas perbuatannya kedua pelaku dijerat Pasal 20 dan/atau Pasal 18 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang hukum jinayat dengan ancaman uqubat ta’zir paling banyak 12 kali cambuk atau denda paling banyak 120 gram emas murni atau penjara 12 bulan.” Tutup Kasat Reskrim. (Nj)
