Temui Komnas HAM Perwakilan, KKR Aceh Bahas 7200 Surat Korban PPHAM

Jeumpa Media | Banda Aceh – Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi (KKR) Aceh berkoordinasi terkait 7200 Surat Keterangan Korban Pelanggaran HAM yang dikeluarkan oleh KOMNAS HAM RI dengan mengunjungi kantor Komnasham perwakilan Aceh, Selasa (2/07/2024).

Ketua Komnas HAM perwakilan Aceh Sepriady Utama menyampaikan bahwa terdapat 7200 surat keterangan korban merupakan data dari 12 kasus yang sudah diselidiki komnas Ham.

“Untuk Aceh yaitu peristiwa Jambo keupok, Simpang KKA dan Rumoh geudong. Sedangkan jumlah terbesar merupakan korban peristiwa 65” ujarnya.

Komisioner KKR Aceh, Yuliati juga menyampaikan bahwa meski KKR Aceh awalnya tidak mengambil pernyataan terhadap korban yang sedang ditangani Komnas HAM, namun terdapat sekitar 60an korban ternyata beririsan dengan 3 kasus tersebut yang datanya telah diserahkan ke PPHAM.

 

Selain itu Komisioner KKR Aceh, Sharli Maidelina juga menyampaikan bahwa pihaknya terus berkoordinasi dengan Komnas HAM agar tidak hanya 3 peristiwa itu saja yang bisa dikeluarkan SK, sehingga strategi agar semua korban mendapat surat korban tersebut perlu dipikirkan bersama langkahnya bagaimana.

“Mengingat surat keterangan korban dari Komnas HAM itu salah satu syarat untuk mengakses layanan di LPSK. Jadi sangat disayangkan jika hanya 3 peristiwa saja yang mendapat” paparnya.

Terkait hal tersebut, Sepriady juga menyampaikan harapannya agar wewenang KKR Aceh dapat diperluas dengan juga turut mengambil penyelesaian non yudisial untuk kasus HAM berat.

“Mendorong lahirnya KKR Nasional dan memperluas mandat KKR Aceh agar juga mencakup pelanggaran HAM berat itu juga bagian penting, maka itu bisa menjadi masukan dalam Revisi Qanun KKR ini. Terkait harapan-harapan tadi akan kita sampaikan dengan Komnas HAM di Jakarta” tutupnya.

Dalam pertemuan tersebut turut dihadiri Ketua KKR Aceh, Masthur Yahya dan komisioner Bustami serta staf KKR Aceh. (Rn)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *