Jeumpa.com | Aceh Tamiang – Bawaslu Kabupaten Aceh Tamiang mengeluarkan rekomendasi pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pemilu 2024 di TPS Nomor 11 Kampung Kota Lintang, Kecamatan Kota Kualasimpang, Kabupaten Aceh Tamiang, Jumat (16/02/2024).
Rekomendasi tersebut dikeluarkan oleh Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) Kota Kuala Simpang dengan nomor: 052/PM.00.02/K.AC-07.05/02/2024 dikeluarkan pada Kamis (15/02)2024) untuk ditujukan kepada Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Kota Kualasimpang, Kabupaten Aceh Tamiang.
Hal tersebut dibenarkan Ketua Bawaslu Aceh Tamiang, Imran kepada awak media Jumat (16/02/2024) mengatakan bahwa rekomendasi telah dikeluarkan kepada PPK Kota Kuala Simpang berdasarkan hasil pengawasan pengawas TPS bahwa ditemukannya pelanggaran PKPU nomor 25 tahun 2023 tentang pungut hitung dan KKPU nomor 66 tahun 2024.
Pasca penemuan pelanggaran itu, kemudian dilakukan pengkajian, apakah memenuhi unsur atau tidak, kemudian lahirlah sebuah rekomendasi ke PPK bersangkutan.
“Rekomendasi ini untuk dilaksanakan paling lambat 1×24 jam sejak rekomendasi ini diterbitkan,” Tegas Imran
Adapun Bawaslu mengeluarkan rekomendasi berawal ditemukannya petugas KPPS tidak menggunakan formulir daftar hadir pemilih untuk mencatat pemilih yang mendaftar.
Akan tetapi, KPPS hanya menggunakan daftar DPT yang di dalamnya tidak memiliki kolom tanda tangan pemilih.
Sehingga hal tersebut memicu terjadinya ketidaksesuaian antara jumlah hasil perhitungan surat suara sah dan surat suara tidak sah dengan jumlah pemilih yang mencoblos di semua jenis pemilihan baik untuk Presiden/Wakil Presiden, DPR RI, DPD, DPRA dan DPRK. (Nj)
