Jeumpa Media | LHOKSUKON – Pelaku RZ (24) terbukti telah melakukan perbuatan zina dengan anak dibawah umur yang merupakan kekasihnya, akibat perbuatan tersebut Hakim memberinya hukuman cambuk 100 kali dan 5 bulan penjara.
Sebagaimana dilansir dari Serambinews, diketahui bahwa RZ menjanjikan untuk menikahi gadis tersebut. Namun karena tak kunjung ditepati akhirnya kasus tersebut diketahui oleh ibu korban dan langsung dilaporkan ke Polisi.
Dalam putusan sidang, Majelis Hakim yang dipimpin Hakim Ketua Riki Dermawan menyatakan terdakwa RZ telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan Jarimah Zina dengan anak dan dikenakan hukuman cambuk sebanyak 100 kali.
Hal itu sebagaimana diatur dalam Pasal 34 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Hukum Jinayat.
“Menjatuhkan ‘Uqubat terhadap terdakwa RZ dengan ‘Uqubat Hudud berupa cambuk sebanyak 100 kali, dan ‘Uqubat Ta’zir berupa penjara selama 5 bulan dengan ketetapan lamanya Terdakwa ditahan akan dikurangi seluruhnya dari ‘uqubat ta’zir yang dijatuhkan,” bunyi putusan nomor 8/JN/2024/MS.LSK, Kamis (25/7/2024).
Kasus ini terungkap setelah korban menceritakan kejadian yang menimpanya kepada sahabat korban karena tak kunjung dinikahi oleh pelaku. Berdasarkan keterangan, bahwa perbuatan zina tersebut telah dilakukan sebanyak 5 kali yang lokasi kejadian sebagian besar di rumah pelaku.
Kemudian sahabat korban, RH mendatangi ibu kandung korban dan menceritakan kejadian tersebut. Setelah mendengar kejadian ini, Ibu kandung korban tidak terima dan memutuskan untuk melapor ke Polres Aceh Utara. (And)
