Terkait Polemik Legalitas Pimpinan Bank Aceh, FPMPA Gelar FGD

Jeumpa Media | Banda Aceh – Terkait adanya isu polemik dualisme Plt Direktur Utama Bank Aceh Syariah, membuat masyarakat resah dan bertanya-tanya bagaimana kinerja Bank Aceh karena permasalahan internal yang dinilai carut marut.

Untuk itu Forum Pangguyuban Mahasiswa Pemuda Aceh (FPMPA) mengadakan Focus Group Discussion (FGD) dengan tema Ngobrol Pintar (Ngopi) Legalitas Kepemimpinan PT. Bank Aceh Syariah, yang diselenggarakan di Cafe Colosseum, Banda Aceh, Jumat malam (21/3/2025).

Iskandar selaku Sekretariat Perusahaan Bank Aceh mengatakan bahwa hingga saat ini kinerja Bank Aceh syariah masih berjalan normal dibawah kepempinan Hendra Supardi sebagai Plt Dirut sesuai dengan legalitas yang dilaporkan resmi kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Dirinya juga membenarkan bahwa telah terjadi RUPS Luar biasa pada 17 Maret yang menunjuk Fadhil Ilyas sebagai Plt Dirut Bank Aceh serta membatalkan RUPS Luar Biasa tanggal 14 Maret, namun hal itu normatif dilakukan oleh Pemegang Saham Pengendalai (PSP) Bank Aceh Syariah.

“PSP berhak melakukan RUPS terkait pengurus dan hal-hal lain yang perlu di bicarakan, termasuk RUPS LB yang dilakukan pada tanggal 14 Dan 17 Maret 2025”, tuturnya.

“Namun operasional Bank Aceh masih berjalan normal di dibawah Plt Dirut Hendra Supardi sesuai dengan legalitas Yang terdata di OJK”, tambah Iskandar.

Sementara itu, Ferdinand selaku perwakilan dari OJK Provinsi Aceh mengatakan bahwa Plt bukanlah jabatan definitf jika ingin diganti adalah hal yang biasa.

Namun pergantian Plt harus melalui persetujuan OJK meskipun tidak melalui Fit & Proper oleh pihak OJK.

“Walaupun Plt bukan definitif namun pengangkatan nya harus melalui persetujuan OJK” katanya.

Lebih lanjut ia juga menambahkan jika Bank Aceh Syariah telah mengajukan bahwa Hendra Supardi adalah Plt Dirut Bank Aceh Syariah beberapa waktu lalu.

“Sesuai pengajuan pihak BAS sebelumnya, bahwa Plt Dirut Hendra Supardi. Jika ada pergantian maka sampaikan kembali”, ungkapnya.

Terakhir, Taufik selaku Notaris Nasional atau Pusat menilai ada sedikit kejanggalan di mana dari tanggal 14 ke tanggal 17 sudah terjadi perubahan RUPS kembali.

“Adanya perubahan itu menimbulkan kekhawatiran publik perihal Gubernur Aceh sebagai PSP yang mengangkat Fadhil Ilyas sebagai Plt Dirut Bank Aceh dan membatalkan hasil RUPS LB sebelumnya di tanggal 14 Maret 2025 tersebut”, sebutnya.

Meski demikian, ia mengajak anak muda dan masyarakat Aceh untuk sama-sama mengawal Bank Aceh dan mendukung kemajuan Bank kebanggaan rakyat Aceh tersebut agar tetap berjalan normal sesuai dengan peraturan dan meningkatkan kinerja lebih baik. (Nov)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *