Terkait Pungli SMA/SMK di Banda Aceh Komisi VI DPRA Buka Suara

Jeumpa Media | Banda Aceh – Dugaan pungutan liar (pungli) dalam proses penerimaan siswa baru kembali mencuat di dunia pendidikan Aceh. Isu tersebut mencuat setelah Ombudsman perwakilan Aceh memaparkan di sejumlah SMA dan SMK di Banda Aceh, ditemukan adanya memungut uang masuk dalam pelaksanaan seleksi penerimaan murid baru (SPMB) tahun ajaran 2025/2026.

Anggota Komisi VI DPRAceh, Muhammad Zakiruddin, menyoroti dugaan pungli tersebut.  Ia meminta agar isu tersebut segera diusut.

“Saya minta Disdik Aceh segera menelusuri persoalan pungutan pelaksanaan penerimaan SPMB seperti yang disampaikan oleh Kepala Ombudsman Perwakilan Aceh.

Kalau memang ada kebenaran, segera saja dilakukan penindakan sesuai ketentuan. Kalau perlu copot kepala sekolah yang sekolahnya melakukan tindakan pungli,” tegas Bang Zak, sapaan akrab Muhammad Zakiruddin, Rabu (9/7/2025).

Politisi Partai Aceh ini menjelaskan penerimaan siswa baru tidak boleh dipungut biaya. Hal itu sesuai edaran Gubernur Aceh yang berisi larangan gratifikasi/pungutan liar/penyuapan pada sistem penerimaan murid baru di SMA, SMK dan SLB se-Aceh serta surat edaran Kepala Dinas Pendidikan Aceh yang berisi tentang SPMB pada SMA, SMK, dan SLB tahun ajaran 2025/2026.

“Kalau ada SMA/SMK yang melakukan pungli berarti sekolah tersebut telah mencoreng nama baik Gubernur Aceh karena tidak mengindahkan Surat Edaran yang dikeluarkan oleh Gubernur Aceh,” ujar Bang Zak.

Lebih lanjut Bang Zak mengatakan Disdik Aceh tidak boleh tutup mata terkait isu ini dan segera membentuk tim investigasi supaya hal ini menjadi terang benderang.

“Pungutan dalam bentuk apapun saat penerimaan siswa baru dilarang keras. Jadi tidak boleh ada praktik pungutan di sekolah-sekolah di Aceh,” ujarnya. **(Nv)

Waspada.co.id

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *