Jeumpa.com | Besaran uang pensiun dewan perwakilan raya atau DPR terbaru 2024,
Ketua, wakil ketua, dan anggota DPR RI periode 2019-2024 akan segera meninggalkan jabatannya tahun ini.
Selain itu, DPR ini akan mendapatkan uang pensiun seumur hidup sekalipun hanya menjabat 5 tahun menjabat.
Dikutip dari nkripost, Pembayaran pensiun diberikan kepada MPR dan DPR secara penuh jika masih sehat. Jika meninggal maka pemberian dana pensiunnya dihentikan.
Kecuali ia masih memiliki suami/istri, maka akan tetap diberikan dana pensiun. Namun, nilainya berkurang dari saat penerima masih hidup.
Sementara itu, berdasarkan Surat Menteri Keuangan No S-520/MK.02/2016 dan Surat Edaran Setjen DPR RI No KU.00/9414/DPR RI/XII/2010, besaran uang pensiun anggota DPR adalah 60% dari gaji pokok.
Selain dana pensiun, DPR juga mendapatkan dana tunjangan hari tua atau disebut THT sebesar 15 juta.
Berikut besaran uang pensiunan anggota DPR:
1. Anggota DPR yang merangkap ketua:Rp 3,02 juta (60% dari gaji Rp 5,04 juta per bulan)
2. Anggota DPR yang merangkap wakil ketua: Rp 2,77 juta (60% dari gaji pokok Rp 4,62 juta per bulan)
3. Anggota DPR yang tidak merangkap jabatan: Rp 2,52 juta (60% dari gaji pokok Rp 4,20 juta per bulan).
Tugas dan Fungsi Legislasi DPR
- Menysusun Prolegnas atau Program Legislasi Nasional.
- Menyusun dan membahas RUU (Rancangan Undang-Undang).
- Menerima RUU yang diajukan DPD (Dewan Perwakilan Daerah(.
- Membahas RUU yang diusulkan oleh presiden maupun DPD.
- Menetapkan UU bersama presiden.
- Menyetujui atau menolak Perppu untuk ditetapkan menjadi UU.
Tugas dan Fungsi Anggaran DPR
- Memberikan persetujuan atas RUU tentang APBN.
- Memperhatikan pertimbangan DPD atas RUU tentang APBN dan RUU terkait pajak, pendidikan, dan agama.
- Menindaklanjuti hasil pemeriksaan atas pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara yang disampaikan oleh BPK.
- Memberikan persetujuan terhadap pemindahtanganan aset negara maupun perjanjian yang berdampak luas bagi rakyat terkait dengan beban keuangan negara.
