Thailand Resmi Legalkan Pernikahan Sesama Jenis

Jeumpa Media | Thailand – Thailand menjadi negara pertama di Asia Tenggara yang mengakui pernikahan sesama jenis. Hal ini disebabkan karena Raja Thailand, Maha Vajiralongkorn telah secara resmi mengesahkan pernikahan sesama jenis menjadi undang-undang pada Selasa (24/09/2024).

Dilansir dari CNN, UU ini akan berlaku pada 120 ke depan atau baru bisa dilakukan pada Januari 2025.

Aktivis memuji langkah raja sebagai “langkah monumental” sebab Thailand akhirnya menjadi negara ketiga di Asia setelah Taiwan dan Nepal di mana pasangan sesama jenis dapat menikah.

“Undang-undang tersebut merupakan langkah monumental menuju persamaan hak di Thailand,” ujar advokat hak LGBT Thailand, Waaddao Chumaporn.

Lebih lanjut, ia mengungkapkan bahwa pada 22 Januari atau pada hari undang-undang tersebut berlaku, dirinya akan menyelenggarakan pernikahan massal untuk lebih dari 1000 pasangan LGBTQ.

“Kami semua gembira. Kami telah memperjuangkan hak-hak kami selama lebih dari 10 tahun dan kini hal itu akhirnya terwujud,” ungkap aktivis LGBTQ, Siritata Ninlapruek.

Bahkan, untuk menyatakan dukungannya, Perdana Menteri Paetongtarn Shinawatra memberikan ucapan selamat di platform media sosial X.

“Terima kasih atas dukungan dari semua sektor. Ini adalah perjuangan bersama untuk semua orang,” tulis Shinawatra.

Sementara itu, diketahui bahwa UU ini sebelumnya disahkan melalui parlemen oleh perdana menteri Thailand yang saat itu tengah menjabat, Srettha Thavisin, yang dikenal vokal dalam mendukung komunitas LGBTQ.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *