Jeumpa Media | Jakarta- Warganet dibikin heboh oleh negara Thailand yang kini telah meresmikan pernikahan sesama jenis dan menjadi negara pertama di Asia Tenggara, dan ketiga di Asia, yang melegalkan kaum LGBT setelah Undang-Undang Kesetaraan Pernikahan di berlakukan pada Kamis (23/1/2025).
Undang-undang ini sebenarnya telah disahkan pada Juni 2024 lalu melalui pemungutan suara mayoritas di parlemen Thailand dan selanjutnya diratifikasi oleh Raja Maha Vajiralongkorn pada bulan Oktober.
Dilansir dari Al Jazeera, Sah nya Undang-undang ini pun disambut baik dan penuh kegembiraan oleh masyarakat Thailand, terutama para komunitas LGBTQ, yang selama satu dekade ini telah berjuang untuk mendapatkan hak nya dalam kesetaraan pernikahan.
Undang-undang baru ini juga menggantikan istilah“laki-laki” dan “perempuan” dengan istilah “netral gender”, dengan memperbolehkan pasangan sesama jenis mempunyai hak yang setara bersama pasangan heteroseksual.
Bukan hanya itu, pasangan sejenis ini juga turut memiliki hak dalam hal adopsi anak, warisan, bahkan hak untuk membuat keputusan medis jika pasangan mereka dinyatakan sakit atau merasa tidak mampu.
“Pernikahan ini bukan hanya untuk kami, tetapi juga untuk anak-anak kami. Keluarga kami akhirnya akan menjadi satu,” ucap Ariya “Jin” Milintanapa, seorang perempuan transgender yang melangsungkan pernikahannya saat itu.
Menurut informasi, di Bangkok terdapat sekitar 200 pasangan sesama jenis yang telah mendaftarkan pernikahannya dalam perayaan massal yang dilaksanakan di pusat perbelanjaan Siam Paragon.
Perayaan ini adalah bagian dari sebuah acara yang diselenggarakan langsung oleh kelompok kampanye Bangkok Pride dan pemerintah kota Bangkok.
Thailand juga dinyatakan saat ini telah bergabung dengan Taiwan dan Nepal sebagai negara-negara di wilayah Asia yang melegalkan pernikahan kaum LGBTQ atau sesama jenis.
Keputusan ini dinilai dapat menunjukkan kemajuan besar dalam menjunjung hak-hak LGBTQ di kawasan tersebut.
Sementara itu, Paetongtarn Shinawatra selaku
Perdana Menteri Thailand, menegaskan jika pentingnya pengakuan kepada identitas dari gender di luar jenis kelamin biologisnya.
“Baik laki-laki, perempuan, atau non-biner, semua orang harus memiliki hak untuk mengidentifikasi diri mereka sesuai dengan keinginan mereka,” pungkasnya dalam sebuah pernyataan.(RA)
