THR ASN Lambat Bayar, Bendahara Dinkes Dinonaktifkan

Jeumpa Media | Langsa – Terkait kisruh terlambatnya pembayaran THR ASN RSUD Langsa, Kepala Dinas Kesehatan (Kadinkes) Langsa, dr. Muhammad Yusuf Akbar menegaskan bahwa keterlambatan pembayaran THR tersebut disebabkan murni kelalaian dari Bendahara Dinkes Kota Langsa dalam penggunaan aplikasi, Sabtu (06/04/2024).

dr. Akbar mengatakan, hal itu menyebabkan kesalahan teknis yang berefek macetnya pembayaran THR ASN RSUD Langsa.

Lalu, untuk menyelesaikan hal tersebut diperlukan waktu 3×24 jam oleh pihak Dinkes sehingga dapat melakukan pembayaran THR tersebut secara bertahap mulai hari Kamis (04/04/2024) sampai Jumat (05/04/2024) sebelum pukul 24.00 WIB selesai dibayarkan secara keseluruh ASN RSUD Langsa.

“Sebagai tindak lanjut, Kadinkes telah melaporkan semua proses kepada Pj Wali Kota Langsa dan Sekda Kota Langsa serta menonaktifkan bendahara tersebut,” tegas dr. Akbar pada media, Sabtu (06/04/2024).

dr. Akbar juga menegaskan, akibat kejadian itu dirinya telah meminta pihak Inspektorat Kota Langsa untuk melakukan audit khusus seraya menegaskan, isu uang tersebut dipergunakan untuk keperluan pribadi Kepala Dinas sama sekali tidak benar.

“Atas persoalan itu, saya atas nama Dinkes Kota Langsa menyampaikan permohonan maaf kepada Pj Wali Kota Langsa, Sekda dan khususnya ASN RSUD Langsa,” sambung dr. Akbar.

“Saya juga mengucapkan terima kasih sebesar-besarnya kepada Pj. WaliKota, Sekda, Kepala Cabang Bank Aceh Syariah Langsa, Kepala BPKD, Kuasa BUD atas dukungannya serta Tim Dinkes Kota Langsa atas kerjasamanya sehingga masalah ini dapat terselesaikan dengan baik,” tutupnya.(Nj)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *