Jeumpa.com | Banda Aceh,– Jika hingga tanggal 11 Februari pemilih belum menerima formulir C pemberitahuan maka bisa meminta pada petugas KPPS setempat atau langsung ke TPS dengan membawa KTP elektronik dihari pemilihan yaitu 14 Februari 2024 mendatang.
Hal tersebut disampaikan oleh Wakil Ketua KIP Aceh, Agusni AH kepada media Jeumpa.com pada Minggu (11/02/2024) melalui pesan singkat Whatapps.
“Bila tidak dapat C pemberitahuan, pemilih bisa cek langsung di website cekdptonline untuk mengetahui terdaftar di TPS mana,” ujar Agusni AH.
Agusni melanjutkan, untuk kategori DPT dapat menggunakan hak pilihnya mulai dari Pukul 07.00-13.00 WIB dengan membawa KTP Elektronik atau suket dan Form model C pemberitahuan KPU.
Sementara, kategori DPTB dapat menggunakan hak pilih mulai dari Pukul 07.00-13.00 WIB atau eaktu setempat juga dengan membawa KTP Elektronik atau suket serta Model A Surat Pindah Memilih.
Sedangkan kategori DPK bisa datangi TPS satu jam terakhir yaitu sekitar pukul 12.00-13.00 WIB juga dengan membawa KTP Elekrronik atau suket, ujar Agusni.
Pada kesempatan tersebut, Agusni berharap, ketiga kategori pemilih dapat memenuhi segala persyaratan sehingga proses pemungutan suara pada Pemilu 2024 ini bisa berjalan dengan efektif dan sesuai mekanisme serta regulasi yang ada.
