Jeumpa Media | Banda Aceh – Kejaksaan Tinggi Aceh resmi menahan tiga tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait penyimpangan Program Peremajaan Sawit Rakyat (PSR) di Kabupaten Aceh Jaya untuk tahun anggaran 2019-2023. Penahanan dilakukan setelah pengecekan kesehatan terhadap ketiga tersangka di Klinik Pratama Kejaksaan Tinggi Aceh yang menunjukkan bahwa mereka dalam kondisi sehat.
Ketiga tersangka yang ditahan masing-masing berinisial TR, Sekretaris Daerah (Sekda) Aceh Jaya sekaligus Kepala Dinas Pertanian Aceh Jaya periode 2021-2023, S, anggota DPRK Aceh Jaya untuk periode 2024-2029 yang juga menjabat Ketua Koperasi Sama Mangat, serta TM, mantan Kepala Dinas Pertanian Aceh Jaya periode 2017-2020 dan Plt. Kepala Dinas Pertanian Aceh Jaya sejak Januari 2023.
Penahanan di Rutan Kelas IIB Banda Aceh
“Kami menahan ketiganya di Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Banda Aceh untuk 20 hari ke depan,” ujar Muhammad Ali Akbar, Aspidsus Kejati Aceh, saat konferensi pers di Aula Kejati Aceh. Jika diperlukan, masa penahanan dapat diperpanjang selama 40 hari lagi.
Ketiga tersangka ditetapkan sebagai pelaku dalam tindak pidana korupsi yang diduga melibatkan penyimpangan dana Program Peremajaan Sawit Rakyat di Aceh Jaya. Program ini berasal dari Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit dan dilaksanakan melalui Koperasi Pertanian Sama Mangat, yang berlangsung antara tahun 2019-2023. Akibat perbuatan ketiganya, negara mengalami kerugian mencapai Rp 38,4 miliar.
Upaya Pencegahan Intervensi dan Penghilangan Barang Bukti
Penahanan dilakukan dengan alasan untuk mencegah adanya intervensi dari para tersangka, yang masih menjabat dalam posisi strategis, serta potensi penghilangan barang bukti. Penyidik juga telah menyita uang tunai sebesar Rp 17.015.264.677 dari Koperasi Sama Mangat, yang saat ini dititipkan di Rekening RPL Kejati Aceh di Bank BSI. Hingga kini, sekitar Rp 250 juta dari uang yang disita telah dikembalikan, meskipun proses ini masih berlanjut.
Ancaman Hukum Berat
Para tersangka dijerat dengan pasal primer Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001. Mereka juga dikenakan pasal subsidair Pasal 3 Jo. Pasal 18 dari undang-undang yang sama. Ketiganya terancam hukuman maksimal lima tahun penjara karena diduga melakukan manipulasi proposal dan penyalahgunaan dana program tersebut. Penyidik tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka lain yang turut diusut dalam perkara ini.
Penyidikan Lanjutan
Berdasarkan keterangan saksi-saksi, bukti surat, dan dokumen terkait dengan Program PSR Aceh Jaya, penyidik menyatakan telah cukup menemukan bukti permulaan yang kuat untuk menetapkan ketiga tersangka. Proses penyidikan akan terus berlanjut dengan kemungkinan pengembangan lebih lanjut dalam kasus ini.
