Jeumpa Media | Lhokseumawe – Tim Hotman Paris 911 Aceh bersama tim anggota DPD-RI Haji Uma mengunjungi rumah duka Saiful Abdulllah (51) yang meninggal dunia lantaran diduga menjadi korban penganiayaan oknum Satreskoba Polres Aceh Utara, Selasa (07/05/2024).
Dilansir dari Harian Rakyat Aceh, kedatangan tim ke rumah duka bertujuan untuk menandatangani surat kuasa dalam mendampingi proses hukum terhadap pelaku.
Di rumah duka, tim pengacara dari Hotman Paris 911 Aceh juga mendengarkan keterangan dari keluarga korban dan membuat rangkuman kronologis kejadian.
“Surat kuasa pendampingan hukum telah ditandatangani oleh Ita selaku istri dari almarhum Saiful Abdullah,” ujar Ketua Tim Hotman Paris 911 Aceh, Putra Safriza.
Sebelumnya, diketahui bahwa warga Gampong Kuta Geulumpang, Kecamatan Samudera, Aceh Utara itu menjadi korban penganiayaan oknum aparat kepolisian pada 29 April 2024 lalu, ketika ia ditangkap oleh oknum anggota Satreskoba Polres Aceh Utara terkait kasus kepemilikan narkotika.
Noviana, anak korban menjelaskan bahwa setelah ayahnya ditangkap, keluarga meminta tolong kepada seorang warga yang dianggap memiliki jaringan dengan kepolisian untuk mencari cara agar Saiful dapat dipulangkan.
Akan tetapi, setelah dihubungi, oknum polisi tersebut meminta tebusan sebesar Rp. 50.000.000 hingga keluarga korban pun menjual emas agar Saiful dapat bebas.
Pada pukul 22.00 WIB, korban dibawa pulang dalam keadaan luka lebam dan telinga berdarah.
Setelah sampai di rumah, korban mulai kehilangan kesadaran dan langsung dilarikan ke Rumah Sakit Kesrem, Lhokseumawe.
Sebelum dibawa ke RS, korban menyebutkan jika dirinya dipaksa mengaku memiliki sabu sebelum dianiaya.
Namun, setelah sempat ditangani di IGD, nyawa korban tidak tertolong.
Sementara itu, tim Hotman 911 juga akan mendatangi Polres Lhokseumawe untuk mengkonfirmasi dugaan penganiayaan dan menemui Kapolda Aceh, Irjen Pol Achmad Kartiko terkait uang Rp. 50.000.000 yang kemudian dikembalikan karena korban meninggal dunia. (Tsy)
