Timeline CPNS 2024, Simak Alur Pelaksanaannya

Jeumpa Media | Jakarta – Rangkaian seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2024 dijadwalkan akan dibuka pada minggu ke-3 Agustus hingga minggu ke-2 September 2024. Pada periode ini, akan diumumkan formasi CPNS 2024.

Dilansir dari Detikedu, pada periode yang sama, pendaftaran CPNS di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (KemenkumHAM), Kementerian Kesehatan (Kemenkes), serta kementerian/lembaga (K/L) lain juga akan dibuka di Sistem Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (SSCASN).

Timeline tersebut disampaikan oleh Deputi Bidang Sistem Informasi Kepegawaian (Sinka) Badan Kepegawaian Negara (BKN) Suharmen pada siaran Sosialisasi Kebijakan Pengadaan CASN 2024 oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Senin (29/07/2024) lalu.

“Selesai mendetailkan jenis kebutuhan formasi khusus tadi, maka kalau ini sesuai dengan agenda kita, maka nanti insya Allah di minggu kedua atau ketiga awal bulan Agustus akan kita umumkan pendaftaran,” jelasnya.

Skenario Jadwal CPNS 2024

1. Pengumuman, pendaftaran, seleksi administrasi: Minggu ketiga Agustus – minggu kedua September 2024

2. Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) CPNS: Minggu kedua Oktober – minggu kedua November 2024

3. Pengumuman hasil SKD CPNS: Minggu kedua November 2024

4. Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) CPNS Computer-Assisted Test (CAT) dan Non-CAT: Minggu ketiga November – minggu ketiga Desember 2024

5. Pengumuman kelulusan akhir CPNS: Minggu kedua – minggu ketiga Januari 2025

6. Usulan penetapan nomor induk: Minggu ketiga Februari – minggu ketiga Maret 2025

Alur CPNS 2024

1. Instansi pemerintah merinci formasi pada Sistem Informasi ASN (SIASN) Perencanaan.

2. BKN dan Kementerian PANRB melakukan verifikasi dan validasi usulan rincian formasi ASN.

3. Kementerian PANRB menetapkan rincian formasi ASN.

4. Instansi pemerintah mengumumkan pengadaan CASN.

5. Peserta membuat akun dan melakukan registrasi di laman SSCASN.

6. Data kependudukan divalidasi.

7. Instansi pemerintah melaksanakan seleksi administrasi.

8. Peserta yang keberatan dengan hasil seleksi administrasi mengajukan sanggah.

9. Masa jawab sanggah seleksi administrasi.

10. Peserta yang lolos seleksi administrasi mengikuti ujian SKD CAT BKN.

11. Peserta yang lolos SKD CPNS lanjut ke tahap SKB.

12. Pengolahan hasil seleksi berdasarkan nilai ambang batas sesuai formasi yang dilamar.

13. Pengumuman kelulusan CPNS.

14. Penetapan nomor induk dan pengangkatan sebagai ASN bagi yang lolos rangkaian seleksi CPNS.

Kemudian, Suharmen juga menyampaikan jika pendaftar CPNS 2024 bisa memilih untuk tidak mengikuti SKD 2024 dengan menyertakan sertifikat hasil SKD 2023.

Namun, jika pendaftar tetap ingin mengikuti SKD CPNS 2024, maka nilai SKD tahun lalu akan dianggap gugur.

“Jadi kalau nilai SKD-nya menggunakan nilai SKD tahun sebelumnya, tetapi kemudian yang bersangkutan mengikuti SKD lagi, maka nilai SKD yang di sertifikatnya (2023) gugur. Yang bersangkutan akan ikut (seleksi tahun ini), berarti menggunakan nilai SKD (2024),” tambahnya.

Informasi lebih lanjut mengenai jadwal CPNS 2024 bisa dicek di laman https://menpan.go.id. Semoga semua Rakan Jeumpa yang ikut tes CPNS tahun ini prosesnya berjalan lancar dan lolos! (Tsy)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *