Jeumpa Media | Banda Aceh – Seorang pria asal Tangerang, Banten diamankan oleh Polresta Banda Aceh karena terbukti menjadi pelaku dalam tindak penipuan penjualan mobil melalui Market Place Facebook.
Pelaku dengan inisial S (28) merupakan seorang mahasiswa yang juga merangkap sebagai agen jual beli mobil ini ditangkap di Desa Cisoka, Tangerang setelah sempat berpindah dan bersembunyi di beberapa lokasi.
Kombes Joko Heri Purwono, Kapolresta Banda Aceh menjelaskan bahwa pelaku menggunakan nama akun Aden Moch selama melakukan penawaran dan mengaku sebagai agen penjualan mobil di Facebook. Kemudian korban yang bernama Zulkiram (60) tahun, warga asal Lueng Bata, Banda Aceh melihat iklan yang dipasang oleh tersangka yang menjual satu unit mobil Toyota Veloz putih tahun 2016 seharga Rp 148 juta.
Setelah menanyakan harga dan melakukan negoisasi melalui Messenger, korban dan pelaku melanjutkan komunikasi via WhatsApp.
“Melalui WhatsApp, disepakati harga Rp 140 juta. Kemudian korban meminta temannya yang berada di Tangerang untuk mengecek langsung kondisi mobil tersebut. Mobilnya ada, pemiliknya juga ada, surat-suratnya lengkap,” ungkap Joko pada Jumat (9/5/2025).
Setelah itu, korban menerima sebuah pesan dari nomor yang berbeda mengirimkan sejumlah foto mobil sebagaimana tertera pada akun Facebook Aden Moch. Nomor tersebut mengaku mengaku sebagai pemilik mobil dan mengarahkan korban untuk melakukan pembayaran melalui bank BCA.
Merasa sudah yakin setelah melakukan pengecekan mobil yang diwakili oleh temannya, korban langsung mentransfer uang senilai Rp 140 Juta ke rekening yang diberikan oleh tersangka. Namun saat temannya kembali ke lokasi pemilik mobil, ia megaku uang tersebut tidak ia terima dan rekening tersebut bukan miliknya.
“Pelaku seolah-olah berperan sebagai agen. Antara pelaku dan pemilik mobil keduanya saling kenal dan pelaku pernah membantu pemilik menjual beberapa mobil sebelumnya,” terang Joko.
Joko juga menambahkan bahwa selain modus berpura-pura menjadi agen, terdapat modus penipuan lainnya dimana pelaku memasang harga yang tinggi di Market Place kemudian memberi harga yang sangat rendah untuk pemilik barang.
Saat ini pelaku terancam hukuman Pasal 378 KUHP dengan masa tahanan 4 tahun penjara. (Hul)
