Tuai Pro Kontra, MUI Komentari Pernikahan Rizky Febian dan Mahalini

Jeumpa Media | Jakarta – Menjelang hari pernikahan penyanyi Rizky Febian dan Mahalini Raharja yang akan digelar di Bali menuai pro kontra dari para netizen dan juga penggemarnya, bahkan Majelis Ulama Indonesia (MUI) juga turut berkomentar terkait pernikahan mereka

Diketahui sebelumnya Rizky dan Mahalini sudah bertunangan di tahun 2023, dan merencanakan pernikahannya pada Minggu (05/05/2024).

Setelah melakukan prosesi adat di Bali, keduanya akan melangsungkan ijab kabul di Jakarta.

Namun ditengah kebahagiaan mereka, Ketua MUI yaitu Muhammad Cholil Nafis, turut berkomentar perihal pernikahan keduanya.

Cholil Nafis berpendapat bahwa pernikahan Rizky Febian dan Mahalini Raharja tidak sah dikarenakan mereka menikah secara beda agama.

“Nikah beda agama menurut Islam itu tidak sah. Pemerintah hanya melakukan pencatatan nikah, bukan mengesahkan akad nikahnya. Artinya, perkawinan beda agama itu saat hubungan suami istri sama dengan berzina menurut ajaran Islam,” kata Kiai Cholil melalui akun pribadinya di Twitter/X.

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan di Indonesia menyatakan bahwasanya perkawinan sah jika dilakukan menurut hukum masing-masing agama dan kepercayaan.

Tetapi, untuk pasangan yang berbeda agama, undang-undang tersebut mewajibkan salah satu pasangan untuk pindah mengikuti agama pasangannya dan meminta izin khusus dari Menteri Agama.

Peraturan ini dilakukan demi mencegah konflik yang mungkin timbul akibat perbedaan keyakinan antara pasangan, selain itu juga dapat menjaga keharmonisan rumah tangga serta masyarakat.

Rumor perbedaan agama Rizky Febian dan Mahalini juga melingkupi bersatunya mereka, dengan begitu pasangan ini akan menggelar dua kali prosesi pernikahan. (Rn)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *