Uang Politik Rp18 Juta Raib, Panwaslih Banda Aceh Diduga Langgar Kode Etik

Jeumpa Media | Banda Aceh – Uang tunai senilai Rp18 juta yang menjadi barang bukti dalam kasus dugaan politik uang pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Banda Aceh nomor urut 01, Illiza Sa’aduddin Djamal dan Afdhal, dilaporkan hilang.

Peristiwa ini menjadi sorotan tajam dalam sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran kode etik yang digelar Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), dengan lima komisioner Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslih) Kota Banda Aceh sebagai pihak teradu.

Duit tersebut sebelumnya disita dalam operasi tangkap tangan (OTT) pada Selasa malam, 26 November 2024, sehari menjelang pemungutan suara. Dalam OTT tersebut, tiga orang kedapatan membagi-bagikan uang di ruang VIP Kedai Kopi Dek Gus, Geucu Inem, Kecamatan Banda Raya, Kota Banda Aceh.

Dari tangan mereka, petugas menyita uang tunai sebesar Rp18 juta yang diduga belum habis dibagikan kepada pemilih, dua bundel daftar nama penerima uang dari Kecamatan Banda Raya dan Jaya Baru, serta dua orang saksi yang baru saja menerima uang tersebut.

Salah satu pelaku yang ditangkap, Cut Hera, mengaku sebagai bagian dari tim sukses pasangan calon nomor urut 01.

Dalam klarifikasi awal yang dilakukan oleh anggota Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) dari Polresta Banda Aceh, Cut Hera menyebut bahwa uang tersebut berasal dari Yusran, yang juga mengaku sebagai tim sukses paslon yang sama.

Yusran mengonfirmasi bahwa uang itu merupakan sumbangsih pribadinya untuk mendukung kemenangan Illiza Sa’aduddin Djamal dan Afdhal dalam Pilkada Banda Aceh.

Namun, alih-alih segera ditindaklanjuti sesuai prosedur hukum, temuan tersebut justru mengalami stagnasi. Berdasarkan ketentuan, Panwaslih Kota Banda Aceh seharusnya segera memplenokan hasil temuan tersebut dan menyerahkannya kepada Gakkumdu dalam waktu maksimal tujuh hari.

Faktanya, pleno baru digelar pada 3 Desember 2024, atau sudah lebih dari tujuh hari setelah peristiwa OTT. Dalam pleno tersebut, Panwaslih memutuskan bahwa status kasus tersebut tidak memenuhi syarat untuk ditindaklanjuti ke tahap selanjutnya dengan alasan telah melewati batas waktu.

Keputusan tersebut menuai kritik tajam. Pasal 4 ayat (2) Peraturan Bawaslu (Perbawaslu) Nomor 9 Tahun 2024 dengan tegas menyebut bahwa laporan pelanggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a harus disampaikan paling lambat tujuh hari setelah pelanggaran diketahui dan/atau ditemukan. Artinya, keterlambatan pleno justru menjadi faktor yang menggugurkan potensi penindakan lebih lanjut terhadap dugaan pidana pemilu.

Kasus ini menjadi semakin pelik saat terungkap bahwa uang senilai Rp18 juta yang sempat disita dari lokasi OTT kini tidak diketahui keberadaannya. Fakta ini mencuat dalam sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu yang digelar oleh DKPP. Kelima komisioner Panwaslih Kota Banda Aceh yang menjadi teradu adalah Indra Miwaldi (Teradu I), Efendi (Teradu II), Hidayat (Teradu III), Idayani (Teradu IV), dan Ummar (Teradu V). Sementara pengadu dalam perkara ini adalah Yulindawati, yang mendalilkan bahwa para komisioner telah melanggar kode etik karena tidak memproses temuan dugaan politik uang sebagaimana mestinya.

Ketua Majelis Sidang DKPP, Muhammad Tio Aliansyah, secara khusus menggali keterangan para teradu terkait keberadaan barang bukti uang yang sebelumnya disita. Semula, para teradu menyatakan bahwa uang tersebut disimpan di dalam laci meja salah satu komisioner.

Namun, setelah didesak lebih lanjut, mereka berubah keterangan dan menyebut bahwa uang berada dalam penguasaan Kepala Sekretariat Panwaslih Kota Banda Aceh.

Untuk memperjelas, majelis kemudian memanggil Kepala Sekretariat Panwaslih, Alfian, ke ruang sidang. Namun kesaksiannya justru semakin memperkeruh suasana. Alfian menyatakan bahwa dirinya tidak pernah menerima atau menyimpan uang tersebut.

“Saya hanya tahu bahwa ada uang yang disita, tapi saya tidak pernah menerima atau menyimpannya,” kata Alfian di hadapan majelis.

Pernyataan Alfian membuat majelis semakin mencurigai adanya kelalaian serius. Setelah didesak kembali, para komisioner Panwaslih akhirnya mengakui bahwa uang yang disita dalam OTT tersebut telah hilang.

“Jadi informasi terakhir, Yang Mulia, berdasarkan laporan dari staf, duit itu hilang,” ungkap Indra Miwaldi, Teradu I.

Hilangnya barang bukti yang sangat penting ini menambah daftar panjang kejanggalan dalam penanganan dugaan pelanggaran pemilu di Banda Aceh. Apalagi, peristiwa tangkap tangan ini sempat viral di media sosial dan memicu perhatian publik yang luas.

Kini, publik menunggu keputusan DKPP apakah para teradu akan dinyatakan melanggar kode etik dan diberikan sanksi atas kelalaian tersebut. Kasus ini pun menjadi peringatan keras atas pentingnya integritas dan profesionalitas lembaga penyelenggara pemilu dalam menjaga keadilan dan kepercayaan publik terhadap proses demokrasi.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *