Jeumpa Media | Langsa – Sebanyak 242 calon anggota Badan Adhoc tingkat Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Kota Langsa mengikuti ujian seleksi Computer Assisted Test (CAT) yang dilaksanakan Komisi Independen Pemilihan (KIP) di laboratorium SMKN2 Langsa, Selasa (07/05/2024).
Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM KIP Kota Langsa, Fauzan Rizal, S.Pd.I mengatakan, pelaksanaan ujian CAT bagi calon anggota PPK ini dilakukan dalam dua sesi.
“Pada sesi pertama diikuti oleh peserta dari Kecamatan Langsa Kota, Langsa Timur dan Langsa Barat pada Senin, 6 Mei 2024 kemarin. Hari ini Selasa, 7 Mei 2024 sesi kedua diikuti peserta dari Kecamatan Langsa Lama dan Kecamatan Langsa Baro,” Ungkap Fauzan.
Fauzan menjelaskan, para peserta yang lulus seleksi ujian CAT ini, nantinya akan masuk ke sesi wawancara yang dilakukan oleh komisioner KIP. Dimana penentuan kelulusan ditentukan sebanyak 3 kali kebutuhan PPK dengan sistem perangkingan nilai hasil CAT.
Kemudian, Sambung Fauzan, adapun kebutuhan anggota Adhoc PPK setiap kecamatan sebanyak 5 orang, sehingga 3 kali kebutuhan peserta yang lulus per kecamatan sebanyak 15 orang.
“Bila terdapat nilai CAT yang sama pada rangking 15, maka peserta yang lulus akan dipenuhi sesuai kesamaan nilai. Sehingga ada peserta yang lulus lebih dari 15 orang dan berhak untuk mengikuti tahapan wawancara,” Tegasnya.
Setelah mengikuti ujian, kelulusan CAT 15 besar dapat diakses langsung pada papan pengumuman di sekretariat KIP Kota Langsa.
“Nilai CAT hanya berlaku pada penilaian CAT untuk lulus ke tahap wawancara, selanjutnya penilaian tahap wawancara 100 persen untuk penentuan kelulusan sebagai anggota PPK dengan 5 anggota defenitif dan 5 anggota cadangan,” terang Fauzan.
Lanjutnya, KIP masih menerima tanggapan masyarakat terhadap calon anggota PPK ini yang dapat disampaikan sampai batas akhir 10 Mei 2024 sejak pengumuman dikeluarkan.
“Masyarakat dapat menyampaikan tanggapan ke sekretariat KIP Kota Langsa atau melalui WA Help Desk KIP Kota Langsa di nomor 0822-7557-4041 dengan cara memberikan uraian tanggapan atau masukan dan menyertakan bukti-bukti terkait yang mendukung tanggapan yang diberikan, serta memberikan nomor kontak dan tanda pengenal pelapor,” tutup Fauzan. (Nj)
