Jeumpa media | Jakarta- Mahkamah Konstitusi (MK) akhirnya mengguncang fondasi lama soal “jatah pensiun elite” negara. Dalam putusan terbarunya, MK menyatakan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1980 yang mengatur uang pensiun pimpinan dan anggota DPR RI sebagai inkonstitusional bersyarat terhadap UUD 1945.
Artinya jelas: aturan lama itu dianggap bermasalah dan tak bisa dibiarkan terus berlaku tanpa perbaikan. MK bahkan memberi ultimatum keras—pemerintah dan DPR hanya punya waktu dua tahun untuk merombaknya lewat undang-undang baru.
Ketua MK, Suhartoyo, dalam sidang pleno di Jakarta menegaskan bahwa UU tersebut kehilangan kekuatan hukum mengikat jika tak segera diganti dalam tenggat waktu yang ditentukan.
Meski begitu, aturan lama masih “dipertahankan sementara” hingga pengganti resmi lahir. Namun jika batas waktu dilanggar, konsekuensinya tidak main-main: dasar hukum pensiun bagi anggota DPR bisa gugur begitu saja.
“Menyatakan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1980 tentang Hak Keuangan/Administratif Pimpinan dan Anggota Lembaga Tertinggi Tinggi Negara serta Bekas Pimpinan Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara dan Bekas Anggota Lembaga Tinggi Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1980 Nomor 71, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3182) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dilakukan penggantian dengan undang-undang baru dalam waktu paling lama 2 (dua) tahun sejak putusan a quo diucapkan,” ungkap Ketua MK Suhartoyo dalam sidang di Ruang Sidang Pleno MK, Jakarta, Senin (16/3/2026).
Putusan ini lahir dari gugatan sejumlah akademisi dan mahasiswa Universitas Islam Indonesia.
Mereka menggugat logika di balik skema pensiun seumur hidup bagi anggota DPR yang hanya menjabat selama lima tahun. Bagi para pemohon, kebijakan itu tak hanya janggal, tapi juga berpotensi merugikan publik sebagai pembayar pajak.
Dalam permohonannya, mereka menilai dana negara seharusnya dialokasikan untuk kebutuhan dasar rakyat, bukan untuk membiayai privilese jangka panjang segelintir elite.
Mereka juga menegaskan kerugian tersebut bersifat nyata dan berkelanjutan karena berdampak pada efektivitas penggunaan anggaran negara.
Putusan MK ini bukan sekadar koreksi hukum, tapi juga sinyal keras bahwa praktik lama yang dianggap “menguntungkan pejabat” kini mulai dipertanyakan secara serius—bahkan dari sudut konstitusi.(*)
