Undang Pesta Sabu Di Facebook 5 pelaku ditangkap

Jeumpa.com | Langsa – Sat Resnarkoba Polres Langsa kembali Mengamankan Lima pemakai narkoba jenis sabu di Gampong Sungai Pauh Firdaus Kec. Langsa Barat di sebuah gubuk, Rabu (1/2/2024).

Kapolres Langsa AKBP Andy Rahmansyah SIK, SH, MH melalui Kasat Resnarkoba AKP Mulyadi SH, MH memaparkan penangkapan ini kita lakukan setelah mendapat informasi di sebuah akun medsos fecebook berinisial HAH yang diposting pada hari Selasa (9/1/24) sekira pukul 11.21 Wib dalam unggahannya berisi ”yang mau sabu bareng ayo merapat disini rumah aku kita pesta sabu nantik malam” ujar Kasat meniru postingan tersebut.

Dari hasil postingan di medsos tersebut Kasat Resnarkoba bersama anggota Opsnal melakukan penyelidikan kemudian pada hari Kamis tanggal 25 Januari 2024 sekira pukul 17.30 tepat di Gp. Sungai Pauh Firdaus Kec. Langsa Barat tepatnya di gubuk samping rumah salah satu pelaku dan langsung mengamankan kelima pelaku tersebut.

“Pelaku yang kita amankan HAH (22) Wiraswasta Gp. Sungai Pauh Firdaus Kec. Langsa Barat (pemilik akun fecebook). Kemudian SZA(33) Wiraswasta, Gp. Kuala Langsa Kec. Langsa Barat, (19 ) Wiraswasta, Dusun Bata Gp. Alue Beurawe Kec. Langsa Kota, IS(34) Buruh Harian Lepas, Dsn. Sentosa Gp. Blang Kec. Langsa Kota dan DD (41) Wiraswasta, Gp. Lhokbani Kec. Langsa Barat.”lanjut Kasat.

Adapun BB yang diamankan dari kelima pelaku tersebut berupa 5 (lima) paket Sabu dengan berat keseluruhan 0,48 (nol koma empat puluh delapan) Gram, 1 (satu) set Bong, 1 (satu) kaca pirek yang masih terdapat sisa Sabu dan 1 (satu) plastik tembus pandang.

Untuk saat ini kelima pelaku tersebut telah kita amankan di Polres Langsa Guna penyidikan lebih lanjut” Tutup Kasat.(Nj)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *