Jeumpa.com | Langsa – Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3A DALDUK KB) melalui Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) Kota Langsa telah memberikan layanan pendampingan terhadap salah seorang anak berusia 2 tahun yang diduga menjadi korban pelecehan seksual selasa (23/01/2024).
Sebelumnya, pada hari jumat (19/01/2024) UPTD.PPA menerima informasi via hotline dari PPA Satreskrim Polres Langsa tentang adanya masyarakat yang diduga korban pelecehan seksual, lalu tim penanganan kasus langsung melakukan jemput bola dan memberikan pendampingan terhadap korban.
Kepala Dinas DP3A DALDUK KB Amrawati, SKM,MKM melalui Ka.UPTD.PPA Kota Langsa Putri Nahrisah, P.hD didampingi Kasubbag TU Meutia Wati, S.STP di ruang kerjanya selasa (23/01/2024) menyebutkan “kami menerima informasi dari Polres Langsa perihal adanya salah satu warga yang melaporkan kasus dugaan kekerasan seksual, tim kami langsung menuju ke lokasi untuk melakukan penjangkauan” Ucap Putri.
Kemudian, lanjut Putri, adapun pendampingan yang diberikan terhadap korban saat ini meliputi pendampingan hukum, pemeriksaan kesehatan fisik ke dokter spesialis anak dan pemulihan mental ke psikolog klinis.
“Kami terus lakukan pendampingan selama proses berlanjut, lalu memantau tumbuh kembang korban baik secara fisik maupun mental dan rutin mengevaluasi secara berkala sehingga hak dan kebutuhan korban terpenuhi” Sebut Putri.
Seperti diberitakan sebelumnya, seorang warga dalam wilayah Kota Langsa diamankan oleh aparat kepolisian setelah diduga melakukan tindak pidana pelecehan seksual terhadap bocah 2 tahun.
Sebagai tanggung jawab pemerintah Kota Langsa terhadap korban, DP3A DALDUK KB melalui UPTD.PPA Kota Langsa langsung gerak cepat melakukan perlindungan terhadap korban.
Saat ditanya oleh media Jeumpa.com, apa yang harus dilakukan apabila ada masyarakat yang menjadi korban kekerasan. Putri mengungkapkan silahkan melapor ke unit dinas tersebut.
“Yang menjadi korban atau menemukan korban kekerasan perempuan dan anak silahkan datang ke kantor layanan kami UPTD.PPA Kota Langsa jalan Panglima Polem Gp.Jawa Belakang Kec.Langsa Kota, Kota Langsa tepatnya di depan LPKS/Exs Panti Asuhan atau boleh juga melapor via online ke nomor 0853-7219-7167 standbye 24 jam.” Lanjut Putri.
“Adapun layanan yang akan diberikan meliputi visum, pendampingan hukum, pemulihan fisik, pemulihan mental, pendampingan lainnya yang dibutuhkan korban” Tutup Putri.(nj)
