Usai Ricuh Tolak Pergub JKA, Pemerintah Aceh Tuding Mahasiswa Menolak Dialog

Jeumpa Media | Banda Aceh – Aksi unjukrasa mahasiswa menolak Pergub JKA kembali memanas di halaman Kantor Gubernur Aceh, Rabu (13/5/2026).

Namun di tengah tensi demonstrasi yang terus meninggi, Pemerintah Aceh justru menuding massa aksi sejak awal memilih menutup pintu dialog.

Juru Bicara Pemerintah Aceh, Dr Nurlis Effendi, menyebut pemerintah berkali-kali mencoba membuka ruang diskusi secara akademis, tetapi selalu ditolak oleh pengunjukrasa.

“Mereka memang menolak dialog. Itu hak mereka, tetapi pemerintah sudah berupaya membangun komunikasi,” kata Nurlis di Banda Aceh.

Menurutnya, penolakan itu bukan terjadi sekali. Pada aksi sebelumnya, Sekda Aceh Nasir Syamaun disebut sudah siap menemui massa, namun ditolak. Begitu pula saat Asisten III Setda Aceh Murtala dan Kepala Inspektorat Aceh Abdullah ingin berdialog, mahasiswa tetap bergeming.

Bahkan dalam aksi terakhir, sejumlah pejabat telah menunggu untuk berdiskusi, mulai dari Plt Kadinkes Aceh Ferdiyus, Plt Karo Hukum Dr Dekstro Alfa, hingga Nurlis sendiri. Namun massa aksi tetap memilih melanjutkan tekanan di jalanan ketimbang duduk berdialog.

Di sisi lain, Nurlis menegaskan Pemerintah Aceh tidak anti kritik. Ia mengaku pemerintah setiap hari menjadi sasaran hujatan di media sosial, bahkan Kantor Gubernur disebut “geurupoh” atau kandang dalam berbagai spanduk demonstrasi.

“Kantor gubernur disebut kandang, padahal yang di dalam itu manusia semua. Tapi pemerintah tidak pernah membalas dengan cara yang sama,” ujar Nurlis.

Meski terus dihantam kritik keras, kata dia, Pemerintah Aceh tetap menjadikan gelombang protes mahasiswa sebagai bahan evaluasi terhadap Pergub Nomor 2 Tahun 2026 tentang Jaminan Kesejahteraan Aceh (JKA).

Namun Nurlis juga menyoroti jalannya aksi yang dinilai mulai melewati batas. Ia menyebut aparat kepolisian sudah berulang kali mengingatkan agar massa tidak bertindak anarkis. Tetapi demonstran disebut berusaha menerobos barikade polisi untuk masuk ke gedung Kantor Gubernur.

Tak hanya itu, polisi juga telah mengingatkan batas akhir aksi hingga pukul 18.00 WIB sesuai aturan penyampaian pendapat di muka umum. Namun massa tetap bertahan di area kantor gubernur hingga akhirnya aparat melakukan tindakan pembubaran.

“Karena mereka tidak mau meninggalkan lokasi, polisi akhirnya mendesak massa keluar dari pagar kantor gubernur,” tutup Nurlis.(*)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *