Jeumpa Media | Pekanbaru – Viral dalam sebuah video terlihat pasangan suami istri berinisial H dan N dengan tega melakukan kekerasan terhadap Ibu kandung nya sendiri yaitu Sufni yang sudah lansia. Akibat viralnya video tersebut, H dan N harus berurusan dengan polisi.
Sufni adalah Ibu kandung H yang merupakan warga dari Kecamatan Rumbai, Pekanbaru. Perempuan lansia 74 tahun tersebut tega disiksa oleh anak kandungnya sendiri dan kemudian divideokan oleh istrinya yaitu N untuk disebar ke sanak kerabatnya.
Aksi video anak siksa ibu kandungnya pun akhirnya viral di media sosial. Suami istri tersebut juga mendapat kecaman dari warganet dan meminta pihak kepolisian Polresta Pekanbaru untuk segera mengusutnya.
Dilansir dari liputan 6, Bery Juana Putra selaku Kasat Reskrim Polresta Pekanbaru langsung merespon tanggapan warganet dengan cepat. Bery bersama anggotanya kemudian mendatangi kediaman korban dan terduga pelaku.
“Pelaku insial H anak kandung korban, kejadian penganiayaan itu sudah lama, yakni pada Jumat 10 Mei 2024 sekira pukul 07.00 WIB, videonya baru tersebar sekarang, makanya kami langsung gerak cepat ke rumah pelaku,” ujar Bery, pada Senin siang, (27/05/2024).
Bery juga memerintahkan anggotanya untuk membawa Terduga pelaku dan istrinya ke Mapolresta Pekanbaru. Sedangkan, Ibunya yaitu korban dibawa ke rumah anak kandungnya yang lain.
“Ibu tersebut minta diantar ke rumah anaknya yang satu lagi, Pak Ardi, pelaku dan istrinya langsung kita periksa intensif,” ucap Bery.
Bery juga mengatakan, pelaku H sempat berdalih bahwa ibu tersebut kesurupan dan meminta ke Gunung Merapi Bukittinggi, Sumatera Barat untuk berjumpa dengan orangtuanya.
Selanjutnya pelaku H menakut-nakuti ibunya agar diam dan tidak keluar rumah dengan cara menyeret hingga memukul wajah ibunya sendiri.
“Kejadian tersebut divideokan N yang merupakan istri H, video itu dikirimkan ke beberapa keluarga terdekat, baru sekarang video itu viral,” tutur Bery.
Bery menyebutkan korban Sufni sudah mengalami kelumpuhan karena usia senjanya dari tahun 2021. Sebelum lumpuh, Sufni pernah tinggal bersama anak keduanya yaitu Ardi.
Kini Bery masih menunggu agar pihak keluarga membuat laporan ke polisi terhadap dugaan tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).
“Unit Tipidter Satreskrim dipimpin Iptu Budi Winarko mendalami pelanggaran Undang-undang ITE tentang informasi elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan untuk diketahui umum yang dilakukan N, menantu korban,” pungkas Bery.(RN)
