Viral Video Bolehkan Jamaah Tukar Pasangan, Ini Respon MUI

Jeumpa.com | Jakarta – Sebuah video yang diduga aliran sesat viral di masyarakat. Aliran tersebut memperbolehkan jemaatnya untuk bertukar pasangan, Selasa (27/02/2024).

Dalam video tersebut, terlihat seorang kiai yang sedang mengajarkan aliran sesat kepada jamaahnya dengan memperbolehkan jamaahnya untuk bertukar istri.

Video berdurasi 2 menit 46 detik yang diunggah oleh akun @anjarwati8253 itu memperlihatkan ada beberapa pria bergamis dan bersorban duduk bersama di atas sofa.

Lalu sang kiai yang dipanggil kiai Fahmi itu menyatakan bahwa dirinya memperbolehkan siapa saja yang menjadi jamaahnya untuk bebas bertukar istri.

“Di sini bebas ya, ngaji siapa aja juga boleh gitu,” katanya.

“Dari aturan kita juga bisa sama, misalnya lain jenis juga bisa di sini. Dibebaskan. Kalau misalnya senang pada senang. Biarpun bukan suami istri, bebas. Kita yang penting suka sama suka gitu. Ya terserahlah, kalau misalnya namanya semua suami istri, kayak suami istri pergaulannya, misalnya di sini dibebaskan,” sambungnya.

Kiai Fahmi berpesan agar jemaahnya tidak menyesal meskipun telah berhubungan dengan suami atau istri orang lain.

Bahkan, Kiai Fahmi menyatakan bahwa dia siap menjamin akhirat dan neraka jamaahnya.

Tidak sampai di situ, Kiai Fahmi juga memperbolehkan hubungan antara saudara kandung.

“Dunia akhirat saya yang jamin. Kalau ada saudara yang mau ngaji di sini boleh. Misalnya situ sama adik, pingin sama dia silakan, gitu sama lakinya adik boleh. Silakan aja udah,” jelasnya.

Beliau juga dapat langsung menikahkan jemaah yang ingin menikahi seorang wanita.

“Jadi buat santri-santriku sekalian. Jadi kalau misalnya situ mau berumah tangga, pingin kayak begini, tinggal bawa perempuannya, tidak perlu bertele-tele. Saya nikahkan. Gak perlu orangtua santri, kebebasan di sini gitu,” tutur Fahmi.

Fahmi menyebutkan bahwa ajaran tersebut didapatnya dari leluhurnya yang ia sebut Allah SWT dan Kanjeng Nabi.

Dikutip dari Kompas, komisi fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) dengan tegas menyatakan bahwa apa yang diajarkan yang diduga aliran sesat itu dilarang oleh agama dan hukum. Hal ini dikarenakan bertukar pasangan suami istri adalah sama dengan zina.

“Jelas haram, bahkan hukumnya dalam Islam yang sudah menikah dan sudah berhubungan dengan pasangannya artinya sudah muhsan maka jika berzina hukumnya dirajam,” ujar pengurus komisi fatwa MUI Sulsel, Iqbal Gunawan.

Nasrullah Sapa selaku pengurus Komisi Fatwa MUI Sulsel juga menuturkan bahwa bertukar pasangan dalam hukum Islam termasuk dalam kategori perzinahan dan perbuatan keji lainnya.

Setelah itu, Nasrullah mengutip beberapa firman Allah mengenai bahaya Zina.

(QS. Al-Isra:32) menyatakan bahwa “Janganlah kamu mendekati zina. Sesungguhnya (zina) itu adalah perbuatan keji dan jalan terburuk.”

Selain dari ayat tersebut, larangan zina juga disebutkan dalam hadist nabi berikut ini.

“Dari Abdullah ibnu Umar, bahwa Rasulullah SAW. Pernah bersabda: Ada tiga macam orang yang Allah haramkan surga bagi mereka, yaitu pecandu khamr, orang yang menyakiti kedua orangtuanya, dan lelaki yang menyetujui perbuatan mesum istrinya.” (HR Imam Ahmad).

Sedangkan dalam hukum negara Indonesia, berhubungan dengan seseorang yang sudah menikah dan bukan pasangan adalah tindak pidana.

Larangan tersebut tercantum dalam Pasal 284 KUHP dan Pasal 411 UU 1/2023 tentang KUHP baru yang berlaku terhitung 3 tahun sejak tanggal diundangkan. (Tsy)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *