Jeumpa Media| Banda Aceh – Persidangan kasus pasangan Gay yang ditangkap di Banda Aceh telah memasuki sidang pembacaan vonis di Mahkamah Syar’iyah Aceh pada Senin (24/2/2025).
Persidangan yang dipimpin oleh Hj. Sakwanah sebagai Hakim Ketua menyatakan bahwa kedua terdakwa DA (18) dan AI (24) terbukti melakukan jarimah liwath, melanggar Pasal 63 Ayat (1) Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang hukum Jinayat, yaitu 100 kali cambuk, 100 gram emas dan 100 bulan penjara.
Berdasarkan pertimbangan sikap kooperatif kedua terdakwa serta pegajuan pembelaan dan tanggapan pledoi, terdakwa DA divonis hukuman cambuk sebanyak 80 kali sedangkan tersangka AI divonis hukuman cambuk sebanyak 85 kali masing-masing dikurangi dengan masa penangkapan yang telah dijalani kedua terdakwa selama masa tahanan sementara.
Alfian, selaku Jaksa Penuntut Umum menyatakan jumlah cambuk yang diterima oleh AI lebih banyak karena yang terdakwa yang berperan sebagai inisiator dihukum lebih berat.
“iya, karena untuk inisiator lebih tinggi” ujar alfian
Ia juga menambahkan bahwa jadwal pelaksanaan eksekusi hukuman cambuk bagi kedua pelaku masih belum diputuskan karena pihak Mahkamah syar’iyah Banda Aceh harus melakukan koordinasi terlebih dahulu dengan pihak-pihak terkait untuk menjadwalkan eksekusi hukuman cambuk bagi kedua terdakwa.
“Kita tunggu untuk jadwal eksekusinya nanti, akan di kabari lagi. Kita koordinasi dulu dengan satpol PP dan WH Banda Aceh” pungkas Alfian. (Hul)
