Jeumpa Media | Jakarta- Heboh isu soal wakil Presiden Republik Indonesia yaitu Gibran Rakabuming Raka diminta agar diganti. Hal tersebut mencuat ketika Forum Purnawirawan Prajurit TNI membuat delapan tuntutan sebagai pernyataan sikap terhadap kondisi terkini.
Di mana surat tersebut ditandatangani langsung oleh 103 jenderal, 73 laksamana, 65 marsekal, dan 91 kolonel. Salah satu isi tuntutan itu adalah mendesak Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka untuk diberhentikan dari jabatannya saat ini.
Akibatnya, tuntutan tersebut mendapat beragam respons dari sejumlah tokoh pejabat di Indonesia.
Respon Ketua Nasdem
Dilansir dari Detik com, Surya Paloh selaku Ketua Umum Partai NasDem berpendapat bahwa usulan pemakzulan Gibran adalah hal yang tidak tepat.
“Tapi meresolusi dengan memakzulkan menurut saya sebetulnya, izinkan saya harus menyatakan dengan segala penghormatan saya. Kurang tepat,” ujar Surya Paloh di NasDem Tower, Jakarta Pusat, Sabtu (26/4/2025).
Surya Paloh menilai Wakil Presiden Gibran tidak memiliki skandal apapun, sehingga ia
menyayangkan usulan pemakzulan tersebut yang disampaikan oleh para purnawirawan TNI.
“Ya sayang sekali, dengan seluruh penghormatan saya pada para senior. Karena tidak ada skandal yang menjadi suatu hal tuntutan agar pemakzulan. Ya kalau nggak ada ini kan satu pasangan paket,” tuturnya.
Respons Ketua MPR
Ahmad Muzani selaku Ketua MPR RI juga turut merespon adanya tuntutan Forum Purnawirawan Prajurit TNI yang menyuarakan untuk mengganti wakil presiden dalam masa jabatan.
Muzani dengan tegas mengatakan bahwa Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka adalah Presiden dan Wakil Presiden terpilih yang sah.
“Ketika pemilihan presiden, yang kita pilih adalah calon presiden dan calon wakil presiden. Ketika dinyatakan menang, yang dinyatakan menang adalah presiden terpilih dan wakil presiden terpilih,” tegas Muzani di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Jumat (25/4/2025).
Sekjen Partai Gerindra itu juga mengatakan ketika Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024 ada tiga pasangan kandidat yang telah ditetapkan oleh KPU.
Ia berpendapat bahwa, kemenangan Prabowo-Gibran bahkan sempat bergulir ke Mahkamah Konstitusi (MK) dan diputuskan kedua pasangan ini sah secara hukum.
“Maka pada tanggal 20 Oktober 2024 atas keputusan tersebut, Majelis Permusyawaratan Rakyat mengadakan prosesi pelantikan yang dihadiri oleh seluruh anggota MPR, mayoritas dan puluhan kepala negara, kepala pemerintahan,” pungkas Muzani.
Respon Penasihat Presiden
Kemudian, Wiranto selaku Penasihat Khusus Presiden Bidang Politik dan Keamanan mengatakan bahwa sebelumnya ia telah bertemu Presiden Prabowo Subianto.
Pertemuan tersebut juga membahas terkait 8 tuntutan Forum Purnawirawan TNI. Wiranto menjelaskan bahwa Prabowo menghargai dan memahami isi dari surat tuntutan tersebut sebagai sesama purnawirawan TNI.
“Karena kita tahu beliau dan para purnawirawan satu almamater, satu perjuangan, satu pengabdian, dan tentu punya sikap moral yang sama, ya dengan jiwa Sapta Marga, ya, dan sumpah prajurit itu. Oleh karena itu, beliau memahami itu,” jelas Wiranto di kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (24/4/2025).
Meskipun demikian, Wiranto mengatakan bahwa Presiden Prabowo tidak bisa serta-merta untuk langsung merespon atau menjawab surat tersebut dengan beberapa alasan.
Misalnya Presiden Prabowo tidak dapat mengambil keputusan hanya dari satu sumber, dan memerlukan banyak masukan dari berbagai sumber sebagai pertimbangan.
Ia menambahkan jika Prabowo akan terlebih dahulu mempelajari hal-hal yang menjadi tuntutan tersebut.
Dipelajari satu per satu, karena itu masalah-masalah yang tidak ringan, masalah yang sangat fundamental,” ungkap Wiranto.
8 Tuntutan Purnawirawan TNI
Surat dari Forum Purnawirawan Prajurit TNI yang memuat delapan tuntutan tersebut di
tandatangani oleh Jenderal TNI (Purn) Fachrul Razi dan Tyasno Soedarto, Laksamana TNI (Purn) Slamet Soebijanto, dan Marsekal TNI (Purn) Hanafie Asnan, serta diketahui Jenderal TNI (Purn) Try Sutrisno.
Ini daftar lengkap delapan tuntutan Forum Purnawirawan Prajurit TNI:
1. Kembali ke UUD 1945 asli sebagai tata hukum politik dan tata tertib pemerintahan.
2. Mendukung program kerja Kabinet Merah Putih yang dikenal sebagai (ASTA CITA), kecuali untuk kelanjutan pembangunan Ibu Kota Negara (IKN).
3. Menghentikan proyek strategis nasional (PSN) PIK 2, PSN Rempang dan kasus yang serupa dikarenakan sangat merugikan dan menindas masyarakat serta berdampak pada kerusakan lingkungan.
4. Menghentikan tenaga kerja asing China yang masuk ke wilayah NKRI dan mengembalikan tenaga kerja China ke negara asalnya
5. Pemerintah wajib melakukan penertiban pengelolaan pertambangan yang tidak sesuai dengan aturan dan Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 33 Ayat 2 dan Ayat 3
6. Melakukan reshuffle kepada para menteri, yang sangat diduga telah melakukan kejahatan korupsi dan mengambil tindakan tegas kepada para Pejabat dan Aparat Negara yang masih terikat dengan kepentingan mantan Presiden ke-7 RI Joko Widodo.
7. Mengembalikan Polri pada fungsi Kamtibmas (keamanan dan ketertiban masyarakat) di bawah Kemendagri.
8. Mengusulkan pergantian Wakil Presiden kepada MPR karena keputusan MK terhadap Pasal 169 Huruf Q Undang-Undang Pemilu telah melanggar hukum acara MK dan Undang-Undang Kekuasaan Kehakiman.(*)
