Warga Gelar Aksi Minta PT ASN Kembalikan Lahan Warga Seneubok Pusaka

Jeumpa Media | Aceh Selatan – Ratusan warga Gampong Seunebok Pusaka, Kecamatan Trumon Timur menggelar aksi dan mendirikan posko perlawanan, mereka menuntut pengembalian lahan warga seluas 165 hektar yang dikuasai oleh PT Agro Sinergi Nusantara (ASN) yang sudah 20 tahun lebih.

Ketegangan antara masyarakat dengan PT ASN kian memuncak. Ratusan warga juga melakukan penyegelan lahan 165 hektar pada Sabtu (26/4/2025) hingga hari ini sebagai bentuk protes terhadap penguasaan lahan tersebut oleh perusahaan perkebunan kelapa sawit.

Bentuk protes lain, warga juga memanen tandan sawit yang berada di lahan itu.

“Sebagai simbul perlawanan, warga kemudian mendirikan posko yang diberi nama ‘Posko Gerakan Masyarakat Seuneubok Pusaka’ di atas lahan yang disengketakan. Posko ini menjadi pusat koordinasi perjuangan warga dalam mempertahankan hak atas lahan mereka,” kata Syahminan, Minggu 27 April 2025.

Posko tersebut juga berfungsi untuk menerima dukungan solidaritas dari masyarakat, pengorganisasian dan juga menjadi pusat edukasi kepada masyarakat tentang hak-hak warga dan Hak Atas Lingkungan Hidup.

Setiap hari ada 10 warga yang bertugas di posko tersebut sebagai bentuk keseriusan dan komitmen warga hendak mengambil alih kembali lahan milik warga tersebut.

“Sejarah lahan tersebut pada tahun 1989-1990, Unit Pemukiman Transmigrasi (UPT) 1 mengalokasikan lahan seluas 1.170 hektar kepada 300 kepala keluarga (KK) transmigran lokal di Gampong Seuneubok Pusaka, Kecamatan Trumon Timur, Kabupaten Aceh Selatan, Provinsi Aceh,” lanjut Syahminan.

Program ini digagas oleh pemerintah daerah Aceh Selatan saat itu untuk memanfaatkan lahan kosong dan mendukung pemerataan penduduk serta pengembangan ekonomi berbasis pertanian di wilayah perbatasan.

Masyarakat Seuneubok Pusaka merupakan warga yang berasal dari daerah-daerah sekitar yang secara sukarela berpindah untuk membangun kehidupan baru di tanah tersebut.

“Sebagai transmigran lokal, mereka diberikan hak atas lahan untuk tempat tinggal dan pertanian,masing-masing keluarga mendapatkan sekitar 2 hektare lahan pekarangan dan kebun,” sebut Syahminan.

Pada tahun 1990, warga mulai meninggalkan lokasi transmigrasi lokal itu karena Aceh saat itu sedang terjadi konflik.

Gampong Seuneubok Pusaka merupakan daerah yang paling tinggi terjadi konflik antara Pemerintah Indonesia dengan GAM saat itu. Sehingga sebagian warga pindah dari lokasi tersebut.

Lalu pada tahun 1995, PTPN I Kebun Krueng Luas mulai melakukan pembukaan lahan yang berada di wilayah Gampong Seuneubok Pusaka. Adapun izin Hak Guna Usaha (HGU) yang dimiliki PTPN I untuk wilayah Kabupaten Aceh Selatan mencakup area seluas 6.100 hektar.

Diperkirakan sekitar 1.000 hektar di antaranya berada di wilayah Gampong Seuneubok Pusaka, yang setara dengan 2 afdeling (500 hektar per afdeling). Kemudian lahan tersebut dikelola oleh PT Agro Sinergi Nusantara (ASN) dan penguasaannya hingga sekarang.

Warga bersama perangkat gampong sudah pernah menuntut lahan tersebut dikembalikan pada 2004 kepada masyarakat Seuneubok Pusaka seluas 165 hektar yang sempat diliput oleh media pada 10 Desember 2024.

Kemudian pada tahun 2005 – ada surat dari Dinas Tenaga Kerja dan Kependudukan Kabupaten Aceh selatan, Perihal: Hasil Penyelesaian Batas Areal HGU PTPN-1 Kebun Krueng Luas dengan Areal UPT-1 Seuneubok Pusaka.

Pengakuan bahwa PTPN-1 buka kebun seluas 55 hektar, yang telah ditanami sawit dan telah menghasilkan sesuai Surat Camat Trumon Timur No. 400/227/2004 tanggal 2 September 2004. Lahan 55 hektar tersebut hingga saat ini belum diserahkan kepada masyarakat Seuneubok Pusaka dan masih digarap oleh PT ASN hingga sekarang.

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *