Jeumpa Media| Aceh Utara- 11 Terpidana di vonis bersalah lantaran melanggar Qanut Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat. Akibatnya, Kejaksaan Negeri Aceh Utara laksanakan hukuman eksekusi cambuk terhadap para tersangka di Lhoksukon, Aceh Utara sekira pukul 10:30 WIB, Rabu (26/2/2025).
Diketahui, para terpidana dijatuhkan hukuman karena melakukan maisir atau judi online, pemerkosaan, dan pelecehan seksual.
Eksekusi ini turut dihadiri oleh berbagai pejabat daerah, termasuk Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Utara, Kapolres Aceh Utara, Ketua Pengadilan Lhoksukon, serta perwakilan dari Dinas Kesehatan dan Satpol PP/WH.
Teuku Muzafar, SH., MH., selaku Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Utara, mengatakan jika eksekusi ini adalah amanat dari Qanun Jinayat yang mengatur hukuman bagi pelanggar syariat Islam di Provinsi Aceh.
“Ini adalah bentuk penegakan hukum syariah yang berlaku di Aceh. Kami berharap pelaksanaan hukuman ini dapat menjadi efek jera bagi masyarakat agar tidak melakukan pelanggaran serupa,” tegasnya.
Berdasarkan keputusan tersebut, hukuman cambuk akhirnya dijatuhkan kepada 11 terpidana dengan jumlah cambukan yang berbeda-beda.
Sementara itu, hukuman paling banyak mendapatkan 100 kali cambuk, terhadap terpidana kasus zina dan pelecehan seksual. Sedangkan pelanggar maisir (judi online) mendapatkan hukuman antara 10 hingga 50 kali cambuk.
Berikut beberapa nama terpidana yang menjalani prosesi eksekusi cambuk:
Muhammad Amin (29) – 35 kali cambuk (maisir), Amar Rizki (20) – 50 kali cambuk (maisir), Muhammad Akbar (19) – 100 kali cambuk (zina), Syahril Ramazana (20) – 100 kali cambuk + 5 bulan penjara (pelecehan seksual), Muzinur (24) – 11 kali cambuk (maisir), Amir Syarkawi (41) – 12 kali cambuk (maisir), Raja Al Qadri (24) – 10 kali cambuk (maisir), Hermansyah (37) – 12 kali cambuk (maisir), M. Zahrul Alfasimi (22) – 11 kali cambuk (maisir), Muzakir (35) – 11 kali cambuk (maisir) dan Muhammad Irfan (SMA) – 10 kali cambuk (maisir)
Sebelum dilaksanakannya eksekusi tersebut, setiap terpidana akan dipastikan terlebih dahulu kondisi kesehatannya dengan menjalani pemeriksaan oleh tim medis. Setelahnya barulah eksekusi dijalankan. Prosesi hukuman cambuk ini pun berlangsung tertib dengan adanya pengamanan dari pihak Polres Aceh Utara dan Satpol PP/WH setempat.
Sebagai informasi, hukuman cambuk di Aceh adalah bagian dari pelaksanaan syariat Islam yang telah diatur dalam peraturan daerah (Qanun).
Eksekusi cambuk ini juga merupakan salah satu bentuk sanksi bagi pelaku tindak pidana atau jarimah yang melanggar hukum Islam.
Bukan hanya maisir dan zina, jarimah lainnya juga turut diatur dalam Qanun Aceh meliputi khamar (minuman keras), ikhtilath (berduaan tanpa ikatan sah), qadzaf (tuduhan zina tanpa bukti), hingga liwath dan musahaqah (hubungan sesama jenis).
Dilaksanakannya eksekusi cambuk ini merupakan tanda komitmen Pemerintah Aceh dalam menegakkan hukum syariah islam dan menekan angka pelanggaran di Aceh. Masyarakat juga diharapkan bisa mengambil pelajaran dari hukuman ini supaya tidak terjerumus pada perbuatan yang melanggar syariat Islam. (RA)
