Perempuan Muda Selundupkan 2 Kg Sabu di Bandara SIM, Dua Rekan Ditangkap di Medan

Jeumpa Media| Banda Aceh – Polresta Banda Aceh melakukan Konferensi Pers terkait tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu di Aula Machdum Sakti Polresta Banda Aceh, Rabu (18/12/1024).

Adapun pelaku yakni RF (20), perempuan asal Aceh Besar, yang ditangkap petugas Avsec Bandara Sultan Iskandar Muda (SIM) saat menyelundupkan dua kilogram sabu ke Tangerang, Selasa (19/11/2024). Barang haram tersebut ditemukan dalam koper merah muda miliknya.

RF diamankan oleh petugas keamanan Avsec bandara saat menjalani pemeriksaan sebelum penerbangan ke Tangerang. Barang haram tersebut disembunyikan dalam koper berwarna merah muda yang ia bawa.

Menindaklanjuti penangkapan itu, Tim Satresnarkoba Polresta Banda Aceh yang dipimpin AKP Rajabul Asra, bekerja sama dengan Bea Cukai Banda Aceh dan Medan, berhasil menangkap dua tersangka lainnya. Keduanya adalah I (24), yang berperan merekrut RF, dan M (24), yang bertugas mengontrol pengiriman barang haram tersebut.

Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Fahmi Irwan Ramli, menjelaskan bahwa kedua tersangka, yang merupakan warga Aceh Timur, ditangkap di kawasan Medan, Sumatera Utara.

“Mereka ditangkap di sebuah rumah makan di Desa Tanjung Sari, Kecamatan Medan Selayang, Medan, pada Kamis, 21 November 2024, setelah tim gabungan melakukan pengembangan berdasarkan informasi dari RF,” ungkap Fahmi.

Menurut Fahmi, RF mengaku kepada penyidik bahwa ia direkrut oleh sindikat narkoba yang beroperasi di Medan. Tersangka lainnya, berinisial K, yang diduga sebagai otak dari operasi penyelundupan ini, berhasil melarikan diri dan kini masuk daftar pencarian orang (DPO).

Hasil penyelidikan menunjukkan bahwa sabu yang hendak diselundupkan ke Tangerang berasal dari Medan. Para tersangka memiliki tugas masing-masing dalam operasi ini. RF berperan sebagai pembawa barang, I sebagai perekrut, M sebagai pengontrol pengiriman, sementara K memberikan perintah.

“RF dijanjikan upah Rp 70 juta jika berhasil mengirim sabu ke Tangerang. M juga mengaku menerima uang jalan sebesar Rp 5 juta dari K, yang kemudian ia bagikan kepada RF sebesar Rp 3 juta dan I sebesar Rp 1 juta. Sisanya digunakan oleh M sendiri,” terang Fahmi.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 112 Ayat (2), Pasal 114 Ayat (2), dan Pasal 115 Ayat (1) serta (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman yang mereka hadapi meliputi pidana mati, penjara seumur hidup, atau penjara dengan masa hukuman minimal enam tahun dan maksimal 20 tahun. Selain itu, mereka juga diancam denda minimal Rp 1 miliar hingga maksimal Rp 10 miliar.

“Ini adalah bentuk komitmen kami untuk memberantas peredaran narkotika, khususnya di Aceh,” pungkas Fahmi. (Mis)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *