Jeumpa Media | Banda Aceh – Seorang pemuda berinisial MPZ (24), warga Kecamatan Darul Imarah, Aceh Besar, harus berurusan dengan polisi setelah nekat menggelapkan 5 kilogram sabu milik bandar narkoba asal Thailand untuk diedarkan di wilayah Banda Aceh dan Aceh Besar.
MPZ ditangkap oleh personel Satresnarkoba Polresta Banda Aceh saat membeli makanan di sebuah warung nasi di kawasan Kecamatan Banda Raya pada Kamis, (14/11/2024).
Ditangkap Berkat Informasi Warga
“Yang bersangkutan kami tangkap berdasarkan informasi masyarakat yang menyebut dirinya sering melakukan transaksi narkoba di Banda Aceh dan Aceh Besar,” ujar Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Fahmi Irwan Ramli, Rabu (18/12/2024).
MPZ ditangkap saat mengendarai sepeda motor RX King dengan nomor polisi BL 3413 LA. Dalam penangkapan itu, polisi melakukan interogasi awal, dan MPZ mengakui menyimpan sabu di rumahnya di Kecamatan Darul Imarah.
Saat penggeledahan, polisi menemukan lebih dari 1,2 kilogram sabu dalam sebuah tas yang disembunyikan di bawah meja cuci piring.
“Tersangka langsung dibawa ke Mapolresta Banda Aceh untuk pemeriksaan lebih lanjut,” kata Fahmi.
Bermula dari Tawaran Warga Aceh di Thailand
MPZ mengaku mendapatkan sabu tersebut dari MJ, seorang warga Aceh yang menetap di Thailand. Keduanya berkenalan pada Oktober 2022. Setelah gagal mendapatkan pekerjaan di instansi pemerintah, MPZ menerima tawaran MJ untuk menjadi kurir narkoba pada Oktober 2023.
Saat itu, tugas MPZ adalah membawa sabu dari Surabaya ke Jakarta dengan imbalan Rp150 juta per kilogram. Barang yang akan dibawanya berjumlah 5 kilogram.
Namun, setelah tiba di Surabaya pada 29 Desember 2023, MJ mengubah perintah. MPZ diminta mengantarkan sabu ke tempat lain di Surabaya dengan bayaran Rp25 juta. Merasa upah tidak sesuai, MPZ memutuskan menggelapkan sabu tersebut dan membawanya ke Aceh.
Menggunakan Sabu dan Mengedarkannya
Pada Juni 2024, menjelang Idul adha, MPZ mulai membuka kemasan sabu untuk dikonsumsi sendiri. Sebagian barang haram itu ia edarkan di Banda Aceh dan Aceh Besar. MPZ juga menitipkan 3 kilogram sabu kepada seorang rekannya berinisial S untuk dijual.
Hasil penjualan sabu digunakan untuk membeli dua motor, yaitu RX King dan Yamaha Mio dengan nomor polisi BK 5104 XP.
Dua Rekan Buron, MPZ Terancam Hukuman Mati
Saat ini, MPZ ditahan dan dijerat Pasal 114 ayat (2) jo. Pasal 112 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ia terancam hukuman mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara minimal 6 tahun dan maksimal 20 tahun.
Sementara itu, polisi masih memburu MJ, pemberi sabu, dan S, rekan MPZ yang mengedarkan 3 kilogram sabu.
“Kami juga menyita barang bukti berupa sabu, timbangan digital, ponsel, serta rekening bank tersangka,” kata Fahmi.(Mis)
